Buleleng, (Metrobali.com)-

Selama ini, warga masyarakat Singaraja diresahkan oleh ulah pelaku pencurian handphone. Bagaimana tidak, pasalnya pelaku spesialis mencuri handphone ini, saat melakukan aksinya berhasil mencuri di lima lokasi yang berbeda di Singaraja.
Namun berkat kesigapan Satreskrim Polsek Singaraja, pelakunya berhasil diciduk dan digelandang ke sel tahanan Polsek Singaraja beserta barang buktinya.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian HP yakni Sahidul Haq (23) dan Sahrul Anwar (19) yang sama-sama beralamat di Dusun Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.

Berangkat dari laporan Polisi Nomor : LP/4/III/2021/Res Bll/Sek Sgr tanggal 14 Pebruari 2021 tentang dugaan tindak pidana Pencurian, langsung mendapatkan perhatian dari Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T.,M.M., dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana DP. S.H., dan Panit I Reskrim Ipda Matheus Diaz Prakoso untuk segera melakukan penyelidikan.

Kapolsek Singaraja Dewa Ketut Darma Aryawan seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa benar telah terjadi dugaan telah terjadi kehilangan 1 unit Handphone yang dimiliki Fatmawati umur 45 tahun, pekerjaan Dagang, alamat Jalan Gunung Semeru Singaraja, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira pukul 04.00 wita di Jalan Ahmad Yani tepatnya diatas Trotoar yang didepan Fuji Film Singaraja. Akibat kejadian tersebut korban dirugian sebesar Rp. 2.700.000. ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Korban adalah seorang jualan nasi kuning yang saat itu sedang tertelungkup ( tidur-tiduran) diatas meja jualan, tiba-tiba datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor, salah satu turun dari kendaraan dan langsung mendekati meja jualan mengambil Hanphone milik korban merk Oppo A12 dan seorang lagi menunggu diatas kendaraan setelah itu kedua pelaku langsung melarikan diri.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan modus operandi yang dipergunakan para pelaku, kemudian tim penyelidik memperlihatkan foto residivis yang ada dan dijelaskan oleh korban bahwa foto dengan identitas Sahrul Anwar dan Sahidul Haq, diduga orang yang telah mengambil HP milik korban.

Selanjutnya tim penyelidik/penyidik melakukan pencarian terhadap keberadaan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dan diperoleh bahwa para pelaku bertempat tinggal di daerah Pegayaman Kecamantan Sukasada. Dan pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 pukul : 16.00 wita pelaku Sahidul Haq berhasil diamankan/ditangkap di rumahnya di Pegayaman dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

Hasil pemeriksaan terhadap Sahidul Hag mengakui telah mengambil Handphone dari korban Fatwati dan perbuatan tersebut dilakuka bersama-sama dengan Sahrul Anwar. Dari hasil pengembangan pemeriksaan kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 pukul 16.00 wita terduga pelaku Sahrul Anwar dapat diamankan/ditangkap di daerah Renon Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, diakui oleh dua pelaku telah melakukan perbuatan tindak pidana mengambil barang milik orang lain tanpa ijin dibeberapa TKP antara lain :
di Jalan Sudirman Singaraja mengambil sebuah Hp, Jalan Dewi Sartika selatan Singaraja mengambil sebuah tabung Gas, di jalan Simpang jalan Dewi Sartika mengambil sebuah Handphone, di jalan Mayor Metra mengambil sebuah Handphone, dan di Nusa Dua Badung mengambil sebuah Handphoe.

Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa : 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario DK 6701 UG disita dari Sahrul Anwar, 1 Hp merk OPPO Type A 12 disita dari saksi yang membeli barang, 1 Hp merk Samsung warna putih disita dari saksi yang membeli.

“Modus Oprandi para pelaku mengambil HP OPPO dari tangan Korban pada saat sedang tiduran di tempat jualan di atas trotoar depan Fuji Felm jln Amad yani Singaraja.” tandas Kapolsek Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan.

Terhadap para pelaku diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. GS