Jembrana (Metrobali.com)-
Pelaku pencurian MS (42) dari Desa Melaya, Kecamatan Melaya diamankan di Polsek Negara. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 11.00.
Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana, Senin (25/4/2022) mengatakan tersangka ditangkap karena mencuri uang, rokok, HP merk Xiaomi dan karet tubles.
“Pelaku melakukan pencurian di bengkel pres ban milik YHS di Desa Kaliakah pada Minggu (17/4/2022)” terang Kapolsek.
Sebelum beraksi.kata Kapolsek Negara, pelaku sempat menanyakan gaji kepada majikannya. Namun ia tidak bisa menunjukkan bukti sisa gaji, dimana pelaku kerap kasbon kepada majikannya.
Kesal karena gaji tidak dibayar, pelaku kemudian mencuri di tempat sebelumnya bekerja. Ia berangkat menuju bengkel pres ban milik majikannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam DK-2529-ZE.
Melihat situasi sekitar sepi, ia lalu menarik paksa rolling door dan masuk ke dalam bengkel. Di dalam bengkel ia mengambil dua kaleng dan toples berisi uang, HP Xiaomi Redmi, uang di dalam tas kulit dan dua bungkus rokok La Bold dari laci etalase.
“Total korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.967.000. Pelaku dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan” ujar Kapolsek Negara Sudarma Putra.
Pewarta : Komang Tole