Keterangan foto: pembubaran judi tajen, kini tepatnya pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar Pukul 14.30 Wita/MB

Buleleng, (Metrobali.com) –

Polres Buleleng dan jajaran polsek-polsek tampaknya sudah tidak mentolerir judi Sabungan Ayam astau Tajen dimusim pandemi covid-19. Dimana setelah dibeberapa tempat dilakukan pembubaran judi tajen, kini tepatnya pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar Pukul 14.30 Wita, penyelenggaraan judi tajen di Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, berhasil dibubarkan aparat kepolisian Polsek Kota Singaraja yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol I Made Santika,S.H., S.I.K., M.I.K. Selain membubarkan judi tajen, polisi juga berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penyelenggara judi tajen yakni Komang Arimbawa alias Mang Awa.

Kronologis peristiwa, berawal dari laporan informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan masyarakat akibat berlangsungnya Judi Tajen di Areal tanah tegalan milik Komang Arimbawa alias Mang Awa yang beralamat di Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker.
Dimana menurut informasi masyarakat, bahwa judi tajen sudah berlangsung beberapa hari ini.

Selanjutnya, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat dan atas perintah Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Made Santika memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ida Bagus Astawa,SH berserta anggota untuk segera menindak lanjuti laporan informasi masyarakat tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan bahwa memang benar laporan informasi dari masyarakat itu, serta diketahui pula penyelenggaranya adalah Komang Arimbawa alias Mang Awa. Spontan saja dengan sigap, Kapolsek Singaraja Kompol I Made Santika memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ida Bagus Astawa bersama anggota untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penyelenggara judi tajen.

Kanit Reskrim IPTU Ida Bagus Astawa bersama anggota langsung menuju lokasi terselenggaranya judi tajen di Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, yang selanjutnya menangkap dan mengamankan pelaku Komang Arimbawa alias Mang Awa beserta barang bukti berupa 1 ekor Ayam warna bulu bintik abu-abu, hitam dan kuning (Buik) dalam keadaan terluka, 1 ekor Ayam warna bulu hitam, merah, putih (brumbun), 1 ekor ayam warna bulu kuning kecoklatan (kelawu), 1 bilah taji, 1 gulung benang warna merah (bulang), 1 sangkar ayam dan 3 karung plastik warna putih tempat ayam serta uang tunai sebesar Rp. 540.000,- yang merupakan uang hasil dari menyelenggarakan judi slot pulsa tajen.

Setelah itu, pelaku Komang Arimbawa alias Mang Awa beserta barang buktinya itu, dibawa ke Mapolsek Singaraja guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, disangkakan telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” tandas Kapolsek Singaraja Kompol Made Santika seijin Kapolres Buleleng. GS