Jembrana (Metrobali.com)

Upaya penyelundupan 53 ekor kambing melalui penyebrangan Pelabuhan Gilimanuk digagalkan personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk wilayah hukum Polres Jembrana. Hewan ternak tanpa dokumen sah itu rencananya akan dibawa dengan tujuan ke Buleleng dan Denpasar.

Kedua pelaku melakukan pengiriman hewan ternak rentan PMK (Penyakit Mukut dan Kaki) pada dini hari diduga memanfaatkan kelengahan petugas lantaran kelelahan setelah seharian bertugas.

Dari informasi, 53 ekor kambing itu diangkut dari Banyuwangi menggunakan dua mobil pickup berbeda. Mobil pickup Suzuki Carry warna putih P-8630-VJ dengan sopir Faesol Amirudin (27) dan kernet, Abdul Aziz (25) asal Banyuwangi memuat 23 ekor kambing. Sedangkan mobil L300 warna hitam P-8768-VD dengan pengemudi Muhammad K Hamzah (28) dan kernet Muhamad Safiola (30) asal Banyuwangi mengangkut 30 ekor kambing.

Kedua mobil terpergok memuat hewan ternak saat diperiksa petugas di Pos II atau pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (21/8/2022) dini hari. Di Pos II tersebut petugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk rutin melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan, penumpang dan bawang bawaan yang akan masuk ke Bali.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha seizin Kapolres Jembrana mengatakan mobil pickup Suzuki Carry P-8630-VJ masuk Pos II sekitar pukul 03.30 Wita. “Setelah terpal dibuka ternyata mengangkut 23 ekor kambing namun tidak dilengkapi dokumen sah” ujar Kapolsek Dharmanatha, Minggu (21/8/2022).

Dari pengakuan sopir, Faesol Amirudin kata Kapolsek, hewan ternak diangkut dari Singojuruh, Banyuwangi dan akan dibawa ke seseorang dengan alamat Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.

“Sopir mengaku sebagai jasa ekspedisi pengiriman hewan tujuan Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk pengiriman kambing ke Denpasar dia mendapat ongkos Rp 2 juta” jelasnya.

Sedangkan mobil L300 warna hitam P-8768- VD menurut Kapolsek masuk Pos II pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 04.50 Wita. Mobil mengangkut 30 ekor kambing namun tanpa dilengkapi dokumen.

Dari pengakuan sopir L300, Muhammad K Hamzah, ke 30 ekor kambing itu akan dibawa ke Kalibukbuk di Buleleng dengan ongkos Rp.1,5 juta. “Sopir juga mengaku sebagai jasa ekspedisi pengiriman hewan ternak” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sambungnya, pihaknya kemudian berkoodinasi dengan Karantina Gilimanuk dan selanjutnya sekitar pukul 15.00 dilakukan penolakan ke Ketapang dengan naik kapal KMP Trisila Bakti 1 di Dermaga Ponton dengan pengawalan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Hewan ternak kambing disebutnya rentan akan PMK terlebih juga saat pengiriman tidak dilengkapi dokumen terkait Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak. (Komang Tole)