Jembrana (Metrobali.com)-
Pengiriman hewan ternak masuk ke Bali kembali digagalkan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Teranyar, Rabu (24/8/2022) mobil pickup Isuzu Traga S-9206-AE warna putih diminta kembali karena memuat 38 ekor kambing tanpa dokumen sah.
Mobil pickup dengan pengemudi Wawan Darmawan (40) dari Banyuwangi dar informasi masuk Pos II atau pintu masuk Bali diareal Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 04.35.
Seperti biasa semua kendaraan yang akan masuk ke Bali diperiksa di Pos II. Dan setelah terpal penutup bak dibuka, petugas mendapati 38 ekor kambing. Rencananya kambing-kambing tanpa dokumen tersebut akan dikirim kepada seseorang di Bangli, Bali.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha seizin Kapolres Jembrana, Rabu (24/8/2022) mengatakan penolakan terhadap mobil pickup S-9206-AE disebabkan pengiriman 38 ekor kambing tidak menyertakan surat kesehatan (veteriner) daerah asal dan sertifikat kesehatan karantina setempat.
Pihaknya melakukan penolakan pengiriman hewan ternak ke Bali sebagai antisipasi masuknya Penyakit Mulut dan Kuku) masuk ke Bali sesuai urat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dari pengakuan sopir disebutnya kambing sebanyak 38 ekor itu dibawa dari Jember dengan tujuan Bangli dengan ongkos Rp.700.000. “Sopir mengaku sebagai jasa ekspedisi pengiriman hewan ternak” imbuhnya.
Yang bersangkutan sambungnya, berangkat dari Jember Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 18.00 WIB dan masuk pelabuhan Ketapang pukul 02.00 WIB selanjutnya kaplansandar di Pelabuhan Gilimanuk pukul 04,35 Wita
“Setelah diinterogasi awal selanjutnya kami limpahkan ke Kantor Karantina Gilimanuk” pungkasnya. (Komang Tole)