Jembrana (Metrobali.com)
Dua orang terduga pengedar pil koplo bertuliskan Y dibekuk di dua lokasi berbeda oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (22/2/2024 malam. Terduga pelaku JH (24), mantan karyawan toko asal Kelurahan Gilimanuk dan MSM (18) mantan kernet truk dari Desa Melaya selanjutnya diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat ekspos kasus di Aula Polres Jembrana, Senin (26/2/2024) mengatakan, pengungkapan kasus peredaran pil berwarna putih bertuliskan Y (pil koplo) di wilayah Gilimanuk bermula dari informasi masyarakat.
*Yang pertama diamankan tersangka MSM. Ia ditangkap ketika sedang berada di areal Water Bee Gilimanuk pada Kamis, 22 Pebruari 2024 sekitar pukul 19.00,” jelas Kapolres.
Didampingi Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Dewa Putu Werdhiana, Kapolres Tri Purwanto menyampaikan bahwa dari tersangka MSM berhasil diamankan 1.018 butir pil koplo. Barang bukti ini ditempatkan ke dalam toples plastik warna putih.
Tersangka MSM, lanjut Kapolres, mengedarkan atau menjual pil koplo kepada orang-orang yang dikenal. Per satu klip plastik berisi 10 butir dijual dengan harga Rp.30.000. Sedangkan yang berisi 100 butir dijual seharga Rp.300 ribu kemudian isi 1000 butir dijual seharga Rp.1.400.000.
Dari pengakuan tersangka MSM, barang bukti tersebut didapat dari JH. “Tersangka JH hari itu juga diamankan di rumahnya di Kelurahan Gilimanuk sekitar pukul 20.00,” jelasnya.
Dari tersangka JH, kata Kapolres, berhasil diamankan 149 butir pil berwarna putih bertuliskan Y (Koplo) yang dikemas ke dalam dua plastik bening. “Pengakuan tersangka JH, 1000 butir dijual seharga Rp.1.300.000. Dari mana tersangka JH mendapatkan barang, masih kita dalami,” ungkapnya.
Selain pil berwarna putih bertuliskan Y dan kedua tersangka, juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK-5187-ZO dan dua buah HP yakni merk Realme dan merk Oppo Reno. “Kedua tersangka mengaku keuntungan dari hasil penjualan untuk membantu orang tuanya karena keduanya belum berkeluarga,” sebut Kapolres Tri Purwanto.
Tersangka MSM dan JH dijerat pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) UU RI Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda sebesar  Rp.5 Miliar. (Komang Tole)