Foto : Tim UKL Polsek Gilimanuk saat mengamankan komoditi daging ayam, daging bebek dan bakso olahan. (Mang Tole/Metro Bali)
Jembrana (Metrobali.com)-
Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) menggagalkan pengiriman komoditi tanpa dokumen dari Jawa menuju ke Bali. Komoditi ilegal tersebut ditemukan tim UKL di Pos pemeriksaan pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (20/3) pagi.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi mengatakan komoditi berupa 10 koli (dus) daging ayam, 3 koli daging bebek dan 3 koli bakso daging olahan dibawa truk ekspedisi DK 9338 AH. Truk yang dikemudikan Faruk Ariyadi (44) dari Jember, Jawa Timur lanjutnya masuk Pos pemeriksaan pintu masuk Bali sekitar pukul 08.00 Wita.
“Semuanya tidak disertai Sertifikat Kesehatan Karantina asal barang. Dari pengakuan sopir barangnya dibawa dari Surabaya dengan tujuan Denpasar, Bali” ujar Muliyadi, Selasa (20/3). Muliyadi mengatakan meskipun barang tersebut bukan barang yang dilarang, namun wajib menyertakan dokumen diantaranya Sertifikat Kesehatan dari Karantina setempat sesuai ketentuan UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.  “Sopir wajib membawanya, apalagi dikirim antar pulau. Jumlah barang juga harus sesuai dengan dokumen” ungkapnya.
Komoditi tersebut kini diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Wilayah hukum Polres Jembrana.
Pewarta : Mang Tole
Editor : Whraspati Radha