burung-rangkong-ilustrasi

Burung Rangkong-Ilustrasi

Jembrana (Metrobali.com)-

Upaya penyelundupan unggas jenis burung Rangkong ke Bali melalui pintu Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, digagalkan polisi Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Minggu (30/10).

Dari informasi, dua ekor anak burung Rangkong tersebut ditemukan didalam bagasi bus Kramat Jati B 7860 IW, yang dikemudikan Subkhan (40) dari Desa Glagah, Kecamatan Bulukamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sekitar pukul 16.30 Wita.

Karena tidak bisa menunjukan surat-surat resmi saat diperiksa polisi di Pos 2 atau pintu masuk Bali dari Pelabuhan Gilimanuk, sopir dan dua ekor Rangkong yang masih anakan ini kemudian diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol AA Gede Arka seijin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Senin (31/10) membenarkannya. Menurutnya, setelah dikoordinasikan dengan pihak KSDA Gilimanuk, Ruhiyatna, kedua anakan tersebut merupakan burung langka yang dilindungi undang-undang.

“Anak burung rangkong itu ditempatkan kedalam kardus berwarna coklat. Karena tidak dilengkapi surat-surat dari KSDA asal burung lalu kami amankan” ujarnya.

Dari keterangan sopir bus, dua ekor anakan burung Rangkong tersebut dititipkan dari seseorang di pinggir jalan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar, Bali.

Sopir dan kernet bus, Suginto (32) dari Desa Nglaran, Kabupaten Pacitan ini, menurut Kapolsek masih dimintai keterangan karena diduga melanggar pasal 40 ayat 4 yunto pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 5 tahun 1990, tentang konserfasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Mengingat masih kecil, kedua anakan burung rangkong itu kami titipkan di KSDA Gilimanuk” ujarnya. MT-MB