Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Sektor Denpasar Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Denpasar, Paulus Ngara (23), Sabtu (13/7).

“Tidak ada perubahan rangkaian dalam rekonstruksi sehingga sesuai dengan pengakuan tersangka,” kata Kepala Polsek Denpasar Timur, AKP Ikhwan Lazuardi.

Pihak kepolisian tidak menghadapi kesulitan dalam proses rekonstruksi itu karena pihaknya telah memasang garis polisi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Soka Gang Kertha Pura I, Banjar Kertha Pura, Denpasar.

“Kami sengaja memasang garis polisi agar proses berlangsung lancar. Masyarakat sekitar juga sangat kooperatif,” ujarnya.

Proses rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada Senin (8/7) malam itu menjadi tontotan warga meski sekitar TKP telah dipasangi garis polisi.

Rekonstruksi tersebut berlangsung lancar dan cepat yakni dilakukan selama sekitar 45 menit sebanyak 21 reka ulang.

Reka ulang pertama menggambarkan saksi utama, Lusiana yang juga merupakan kekasih tersangka di rumah kosnya, diperankan oleh saksi pengganti.

Kemudian Lusiana ke luar dari kosnya dan duduk di depan Banjar (Balai Desa) Kertha Pura dan terlihat menelepon korban, Jon Onyen Lego (40).

Adegan berikutnya menggambarkan korban mendatangi Lusiana dan duduk di depan balai desa tersebut.

Kemudian tersangka yang berasal dari Desa Tatenke, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, itu terlihat berboncengan dengan dua orang rekannya mendatangi korban dan Lusiana.

Dari reka ulang tersebut tak diceritakan adanya keributan, namun setelah berbincang-bincang, tersangka sempat melihat korban membawa parang yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.

Tak berselang lama, tersangka kemudian masuk ke salah satu kos temannya yang berlokasi di seberang balai desa itu untuk mengambil pisau karena ia merasa terancam melihat korban membawa senjata tajam.

Di reka ulang 17, tanpa basa-basi tersangka yang diketahui sebagai mahasiswa jurusan sastra Indonesia itu kemudian menusuk korban yang saat itu tengah berdiri sedang menelepon, membelakangi tersangka.

Tersangka kemudian menusuk tulang rusuk korban sebelah kanan. Korban sempat lari beberapa meter ke arah Gang Kertha Pura I dan akhirnya jatuh di jalan gang tersebut.

Mengetahui korban tewas tersungkur, tersangka yang bertubuh kecil itu kemudian melarikan diri dan kemudian menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dalam proses reka ulang tersebut, polisi melibatkan enam orang saksi yang beberapa di antaranya merupakan saksi pengganti.

Sementara itu saksi utama yakni Lusiana tak terlihat mengikuti proses reka ulang dengan alasan yang tidak jelas.

Dari proses rekonstruksi yang menjadi tontonan warga itu, polisi tidak melihat adanya unsur perencanaan untuk membunuh korban.

Polisi saat ini menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman penjara minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun penjara.