pencurian dua desa
Buleleng, (Metrobali.com) –
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polsek Busungbiu meresahkan masyarakat. Pasalnya dalam satu desa, pelaku berhasil melakukan pencurian di tiga rumah sekaligus. Namun demikian berkat kesigapan aparat kepolisian Polsek Busungbiu, pelaku Putu Suarma (46) warga Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng berhasil ditangkap saat melakukan aksinya di rumah korban Kadek Eka Saputra (29) warga di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Kapolsek Busungbiu AKP. Nengah Sudiarta seijin Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Buleleng, Rabu (1/4) membenarkan adanya aksi pencurian terjadi diwilayah hukumnya. Pengungkapan aksi pencurian ini berawal dari kecurigaan warga yang melihat gerak-gerik pelaku yang sangat mencurigakan. Selanjutnya warga melaporkan kepada polisi. Atas laporan warga tersebut, anggota polisi langsung ke lokasi yang dicurigai, dan menangkap pelaku.“Pelaku melakukan aksi pencurian di dua desa, malahan dalam satu desa, pelaku berhasil memasuki tiga rumah dengan sekaligus” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, di Desa Kedis, pelaku melakukan pencurian dirumahnya Ketut Budiasa (54) dan berhasil membawa kabur sebuah televisi 21 inci. Sedangkan untuk di Desa Bengkel, pelaku sekaligus menggasak tiga rumah warga, diantaranya dirumah milik Budi Arsana (34), Kadek Eka Saputra (29) dan dirumah Komang Sudarmayasa (37),”Ditiga rumah ini, pelaku berhasil mengambil barang berupa tas pinggang yang berisi dokumen sepeda motor, kemeja dan 1 ekor ayam aduan” ungkap Sudiarta.
Adapun modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian, menurut Sudiarta pelaku terlebih dahulu melumpuhkan penjaga rumah yakni anjing dengan portasium cianida hingga tewas,”Setelah anjing penjaga rumah mati, barulah pelaku melakukan pencurian” ujar Sudiarta. “Untuk sementara, kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku aksi pencurian ini. Untuk barang buktinya, kami sudah menyitanya dan  pelaku sudah kami amankan” pungkas Sudiarta.
Barang bukti yang diamankan pihak Polsek Busungbiu, diantaranya sisa portasium cianida yang digunakan untuk membunuh anjing tersebut, berbagai peralatan untuk mencongkel, beberapa senjata tajam, dan beberapa pakaian serta barang hasil curian pelaku selama beraksi di dua desa tersebut. GS-MB