Denpasar (Metrobali.com)-

Petugas Unit 4 Reserse Kriminal Polres Kota Denpasar berhasil menangkap tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 2.000 liter.

“Sebelum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan penyesuaian harga BBM, Satreskrim Unit 4 telah melakukan penyelidikan terhadap penyimpangan penyalahgunaan BBM dan terbukti tanggal 20 Juni sekitar pukul 04.00 Wita kami berhasil menangkap pelaku,” kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Denpasar AKP Ida Bagus Made Sarjana di Denpasar, Selasa (25/6).

Polisi menangkap pelaku bernama STR (39) asal Banyuwangi, Jawa Timur, sebagai pemilik mini bus Elf DK 9090 GZ yang kedapatan membawa solar bersubsidi itu.

Selain STR, polisi juga menangkap NF (27) asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan tersebut.

Namun karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, polisi tidak menahan kedua tersangka. “Yang bersangkutan tidak ditahan tetapi tetap kami proses,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan sementara tersangka, solar bersubsidi tersebut memang sengaja dibeli untuk selanjutnya dijual untuk meraup keuntungan berlipat mengingat harga solar per liternya kini mencapai Rp5.500.

Dalam menjalankan aksinya, mereka mengubah mini bus yang menjadi kendaraan pariwisata itu dengan membongkar bangku-bangku penumpang, diganti dengan dua kotak berbentuk balok yang terbuat dari besi yang berukuran panjang 3,5 meter dan lebar 1,8 meter dengan tinggi mencapai 1,5 meter.

Dua kotak besi itu telah disambungkan dengan selang yang digunakan untuk mengalirkan BBM.

“Kedua tersangka sudah kami ikuti sejak melakukan pengisian BBM di SPBU No. 5480323 yang terletak di Jalan Sunset Road, Kuta, Kabupaten Badung, dan baru kami amankan di Jalan By Pas Ngurah Rai, Suwung, ketika memastikan bahwa mini bus itu memang menyimpan solar bersubsidi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat Pasal 53 huruf (b) UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, yang berisi pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (bahan bakar minyak dan gas bumi) tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengaku bahwa BBM jenis solar bersubsidi ini akan dijual kembali. Saat ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” ucap Sarjana.

Selain itu, polisi juga menahan operator yang melayani kedua tersangka yakni Juniarta dan Parwata yang saat itu mengalirkan BBM jenis solar yang bersubsidi ke mini bus tersebut.

Polisi menjerat operator SPBU itu dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2011 tentang Migas, yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketika ditanya, baik Juniarta maupun Parwata mengaku hanya disuruh oleh tersangka dan kejadian itu merupakan yang pertama kalinya dilakukan.

“Saya tidak tahu untuk apa besi itu. Saya hanya disuruh saja untuk melayani pembeli yang membawa mini bus itu,” ucap Juniarta. INT-MB