Lubuklinggau (Metrobali.com)-

Jajaran Kepolisian Resor Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil membekuk dua orang pengguna dan pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.

Kedua tersangka pengguna dan pengedar sabu itu adalah Dedi (36) warga Jalan Depati Said RT.04, Kelurahan Pelita Jaya dan Yon (28) warga Jalan Amsol RT.03, Kelurahan Tanjung Aman, semuanya berada di Kota Lubuklinggau, kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol, Senin (26/1).

Ia menjelaskan keduanya ditangkap di rumah masing-masing, Kamis (22/1) sekitar pukul 21.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan pengembangan pemeriksaan dari Dedi yang selama ini menjadi target operasi (TO) dari Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau.

Saat menangkap Dedi petugas memukan satu paket kecil diduga sabu yang ada di dalam gelas di rumahnya, selain itu ditemukan delapan paket sabu di belakang rumahnya serta satu buah timbangan digital.

Setelah itu petugas melakukan penggerebekan ke rumah Yon yang nama aslinya Edwan Napoleon hasilnya ditemukan berupa sepuluh paket sabu.

Hasil pemeriksaan sementara di Mapolres Lubuklinggau ternyata Dedi merupakan bandar sabu, termasuk pemasok barang yang ada pada Yon, ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Ismail menambahkan petugas membawa barang bukti itu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat, Jumat (23/1) untuk dilakukan tes awal.

“Barang bukti narkoba itu kami serahkan ke BNN untuk dilakukan pengujian hasilnya mengandung Amphetamin,” jelasnya. AN-MB