minuman keras oplosan Ilustrasi

Semarapura (Metrobali.com)-

Jajaran Polres Klungkung, Bali kembali mengamankan 200 liter minuman keras (miras) jenis arak, minuman tradisional Bali, dengan pelaku I Wayan Nuarta (42) asal Banjar Dinas Delod Yeh Kawan, Telibeng, Sidemen, Kabupaten Karangasem.

“Pelaku berhasil diamankan saat mengangkut jenis minuman keras itu di jalan Raya Paksebali, Dawan, Klungkung sekitar pukul 22.45 Wira Minggu (18/1),” kata Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Gede Artana di Semarapura, Selasa (20/1).

Ia mengatakan, arak tersebut rencananya akan dijual ke Denpasar, namun saat lewat di Paksebali berhasil diamankan petugas.

Pelaku saat itu menggunakan mobil Daihatsu Taff warna abu abu DK 566 AI melintas di jalan Raya Pakaebali, membawa tujuh jirigan warna putih yang berisi arak.

Pelaku sengaja berangkat pada malam hari untuk mengelabui petugas dan berkat kesiap siagaan petugas berhasil menangkapnya.

Keberhasilan penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat bahwa ada orang membawa arak dengan sasaran Denpasar melintas di Paksebali.

Tim dari Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan pementau di jalan tersebut. Benar menjelang tengah malam pelaku datang dan langsung dihentikan petugas.

Seteleh digeledah ditemukan 200 liter arak yang tersimpan dalam tujuh jirigan. Polisi langsung mengamankan barang haram tersebut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 18 Jo pasal 10 ayat 1 Perda Provinsi Bali nomor V tahun 2002 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Bali.

Pelaku melanggar Perda V Provinsi Bali, ujar AKP I Dewa Gede Arthana.AN-MB