PELAKU MEKMek (44), pelaku narkoba saat diamankan di Polres Jembrana, Sabtu (30/4).

Jembrana (Metrobali.com)-

PW alias Mek (44) asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, dalam waktu yang cukup lama dipastikan tidak akan bisa pergi melaut.

Nelayan dengan dua cucu ini diamankan polisi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master seizin Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo saat ekspos kasus Sabtu (30/4) mengatakan pelaku diamankan disebuah jalan di Desa Pengambengan, Jumat (29/4) siang kemarin berawal dari informasi masyarakat.

Menurutnya, pelaku sempat mangkir, namun setelah dilakukan penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,25 gram.

“Pelaku cukup pintar. Barang bukti sabu-sabunya ditaruh didalam bungkus rokok yang masih ada isinya” ungkap Master.

Pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan sebuah bong, korek api dan sedotan dari pipet.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang melalui HP. Pelaku hanya menunggu, setelah ditelpon baru ada transaksi” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Jembrana. MT-MB