Jembrana (Metrobali.com)

 

Pasangan suami istri, AI (33) dan MI (40), warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Jembrana. Dengan modus dapat menggandakan uang, kedua pelaku berhasil memperdaya korban hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kasus penggandaan uang terungkap setelah pelapor KAS asal Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana melapor ke Polres Jembrana. kedua pelaku AI dan MI kini mendekam di sel Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan, kasus bermula ketika korban bercerita kepada kakak iparnya, IKC bahwa ia kesulitan uang untuk membayar hutang.

Mendengar keluhan tersebut, IKC mengaku punya teman berinisial AL di Banyuwangi bahwa temannya itu (AL) memiliki teman yang mampu mendatangkan uang melalui upacara ritual.

Karena membutuhkan uang, korban dengan diantar kakak iparnya IKC bersama AL kemudian menemui AI di rumahnya di Banyuwangi. Dan oleh tersangka AI, korban disuruh membeli dua buah koper yang nantinya untuk tempat uang.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengajak korban melakukan ritual di hutan Alas Purwo disebuah kamar kecil di rumah milik tersangka AI. Setelah melakukan ritual, korban disuruh pulang dengan membawa dua buah koper. “Sejak saat itu tersangka AI selalu meminta uang kepada korban dengan alasan untuk proses ritual menggandakan uang,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat ekspos kasus, Jumat (15/3/2024).

Peristiwa tersebut, kata Kapolres, terjadi cukup lama sejak bulan November 2023 sampai bulan Pebruari 2024 dengan total uang mencapai Rp.59 juta. “Uangnya ada yang tunai juga ditransfer melalui rekening tersangka MI, istri dari tersangka AI,” imbuhnya.

Karena terus menerus dimintai uang, korban menjadi penasaran dan kemudian membuka dua tas koper yang dibawanya pulang dan ternyata hanya berisi pasir putih dan lembaran kain warna kuning berukuran 120 Cm X 75 Cm.

Selain tersangka AI dan MI, disebutnya sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Diantaranya dua buah tas koper, pasir dan kain, 19 lembar bukti transfer dari bulan November 2023 sampai Pebruari 2024 melalui rekening tersangka MI, buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka MI.

Tersangka AI serta MI diamankan di rumahnya di Banyuwangi pada tanggal 19 Pebruari 2024 dan dijerat dengan pasal 378 atau 372 yo pasal 55 ayat (1) ke 1-e atau pasal 56 ke1-e dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku memiliki kemampuan mendatangkan uang melalui proses ritual dan meminta uang kepada korban,” tandasnya.

Menghindari kejahatan dengan modus serupa masyarakat dihimbau untuk tidak mudah percaya dengan hal-hal yang mustahil dan mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu sebelum bertindak atau percaya. (Komang Tole)