Kasubag-Humas-Polres-Jembrana-AKP-Wayan-Setiajaya

Jembrana (Metrobali.com)-

Dua pelaku illegal loging, I Wayan Sudiarta (37) dan Putu Sudarta (42) dari Dusun Sarikuning, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kamis (17/4) diamankan jajaran buser Polres Jembrana. Kedua pelaku diamankan dari rumah masing-masing, sekitar pukul 01.30 dinihari.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki ternyata benar dan ditemukan barang bukti sebanyak 77 papan kayu cempaga. Oleh petugas, kedua pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polres Jembrana.

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan kedua pelaku diamankan di Polres Jembrana.

Pelaku Sudiarta dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sedangkan pelaku Sudarta dijerat pasal 82 ayat huruf b.

Menurut pelaku Wayan Sudiarta, kayu itu dibeli dari pelaku Sudarta, karena dirinya kekurangan kayu untuk membangun sanggah. “Kayu itu saya beli sudah berbentuk papan” ujarnya.

Sementara, dari pengakuan Sudarta, kayu tersebut didapat dari hutan, yang kemudian dibelah dijadiakan papan. MT-MB