Jakarta (Metrobali.com)-

Ketidaktegasan lembaga penyelenggara Pemilu 2014 dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kabupaten dalam menindak para pelaku politik uang sesuai ketentuan UU Pemilu no.8/2012 patut dipertanyakan.

Pasalnya meski Politik Uang diyakini menjadi faktor utama gagalnya penyelenggaraan Pemilu Bersih dan Jurdil untuk semua, dan menjadi bibit korupsi dan penyelewengan uang negara di kalangan wakil rakyat, namun sanksi yang pernah diberikan ternyata masih sangat minim.

Indonesia Corruption Watch dan Gerakan Pemilu Bersih mencatat satu kasus menonjol yang terjadi hanya 39 km dari Ibukota, tepatnya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dimana pembagian voucher pulsa bergambar Caleg DPR RI dari PDIP Indra P Simatupang terjadi.

Modus baru politik uang melalui voucher ini telah diberitakan secara luas sejak Januari 2014, meledak saat diketahui beredar di sekolah pada awal Februari 2014, namun hingga saat ini, Maret 2014 dan menjelang akhir kampanye, Panwaslu Kabupaten Bogor belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait serangkaian temuan dan pemeriksaan yang telah mereka lakukan terkait kasus tersebut.
Padahal caleg yang bersangkutan, masyarakat dan siswa yang menerima dan saksi lainnya telah diambil keterangannya oleh Panwaslu.

Sementara Bawaslu RI yang semestinya menjadi lembaga yang bisa melakukan pengawasan terhadap segala jenis pelanggaran Pemilu apalagi yang masuk dalam kategori pidana pemilu ini (Sesuai UU Pemilu 8/2012, Politik Uang merupakan tindak pidana pemilu yang sanksinya berupa pidana 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah. Selain itu Caleg yang melakukan politik uang dicoret dari daftar peserta pemilu (jika pemilu belum digelar) dan dapat dibatalkan pelantikannya ketika ia terpilih.) justru terkesan lepas tangan dengan tidak mengambil alih proses dan melakukan tekanan terhadap lambannya kinerja Panwaslu Bogor.

Tidak dilibatkannya kepolisian RI dalam kasus ini dan dilanggarnya sejumlah prosedur penanganan kasus oleh Panwaslu Bogor membuat indikasi bahwa kasus ini sengaja “diendapkan” atau terkesan “dibiarkan” semakin menguat. Sementara disisi lain kampanye Pemilu Bersih yang menghabiskan anggaran negara faktanya tidak akan pernah terwujud selama penegakan terhadap aturan tidak dijalankan.

Untuk itu sejalan dengan gerakan bersama ICW dan Gerakan Pemilu Bersih dengan slogan “Tolak Uangnya dan Ungkap Pelakunya”, maka kami dengan tegas mendesak agar :

1. Panwaslu Bogor, Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI segera mengumumkan penanganan proses kasus Modus Baru Politik Uang lewat voucher pulsa ini secara transparan kepada publik dan melimpahkan kasus ini ke kepolisian sesuai ketentuan UU 8/2012.

2. Menindak tegas Caleg Indra Simatupang sesuai ketentuan UU Pemilu 8/2012 yaitu menganulir Caleg yang bersangkutan dari Peserta Pemilu.

3. ICW dan Gerakan Pemilu Bersih mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera turun tangan untuk mengevaluasi kasus ini dan prosedur penanganan temuan dan laporan pengaduan terkait tindak pidana politik uang agar dapat berjalan lebih efektif dan transparan demi terciptanya Pemilu Bersih dan Jurdil untuk semua.  RED-MB