Polisi Tindaklanjuti Kasus Penipuan Terhadap Vokalis Band
Denpasar (Metrobali.com)-
Petugas Kepolisian Sektor Denpasar Selatan saat ini tengah menindaklanjuti kasus penipuan senilai Rp600 juta terhadap vokalis band yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha properti pada 2008.
“Kami tengah menindaklanjuti kasus itu. Yang jelas kami membutuhkan banyak informasi terkait tersangka karena keberadaannya sampai saat ini tak diketahui,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan, AKP I Gusti Ngurah Yudistira, di Denpasar, Rabu (10/7).
Menurut dia, saat ini pihak kepolisian masih kesulitan dalam menelusuri jejak tersangka I Gede Budi Setiawan, pengusaha properti yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2008.
Pihaknya akan berupaya keras untuk bisa menangkap tersangka yang disebut-sebut berada di Jakarta dengan telah menyebar informasi DPO ke Polda Bali maupun ke sejumlah polres dan polsek di seluruh Pulau Dewata untuk menambah informasi.
“Permintaan korban untuk segera menangkap tersangka, saya respons dengan baik. Mudah-mudahan, tersangka segera ditangkap,” ujarnya.
Meksi demikian pihaknya tidak menerapkan target untuk menangkap tersangka mengingat saat ini penyidik tengah mengumpulkan keberadaan bos properti itu karena masih misterius.
Saat ini pihak penyidik telah membongkar kasus lama itu termasuk memanggil korban penipuan yang merupakan vokalis band VIP, Made Widiarta alias Dek Ges, pada Selasa (9/7).
Yudistira mengungkapkan bahwa korban telah dimintai keterangan untuk melengkapi data terakhir termasuk pertemuan dirinya dengan tersangka termasuk kronologis dugaan penipuan.
Sementara itu, Dek Ges menyatakan bahwa pertemuan terakhir dengan tersangka berlangsung 1 September yang membicarakan masalah utang tersangka dan mengaku mau dibayar. Namun setelah ditunggu-tunggu, tersangka hanya janji-janji belaka.
“Saya sudah bersabar sampai sekarang. Dia (tersangka) berjanji mau membayar tanggal sekian, hari inilah, hari itulah, namun sampai saat ini tidak pernah ditepati,” ujarnya.
Dia meminta kepada penyidik Polsek Densel untuk segera menangkap mengingat kasusnya sudah terjadi sejak 2008 dan tersangka juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya pada 2008, Dek Ges yang berteman dengan tersangka, mengaku ditipu senilai Rp 600 juta. Ia pun akhirnya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Denpasar Selatan. Namun hingga saat ini polisi belum berhasil menangkap tersangka. INT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.