Denpasar (Metrobali.com)-

Polisi berhasil menangkap residivis pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang berharga korban.

“Tersangka baru mengakui melakukan aksinya terhadap sembilan korban di delapan tempat. Tetapi kami yakin lebih dari itu,” kata Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Selatan Komisaris Ikram Arrasyid di Denpasar, Minggu (7/7).

Petugas terpaksa menembak kaki kiri tersangka berinisial MNF (41) karena hendak melarikan diri saat akan ditangkap, Rabu (3/7) lalu.

Menurut dia, tersangka yang berasal dari Tuban, Jawa Timur, itu dalam menjalankan aksinya bersama salah seorang rekannya berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dia menjelaskan bahwa tertangkapnya tersangka berawal dari laporan salah seorang korban yakni Satyawati di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer.

Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan dalam penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan sepeda motor yang biasa digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Pria pengangguran itu akhirnya ditangkap di rumah kosnya di Jalan Tukad Balian Gang Nagasaki, Renon, Denpasar.

Saat dihadirkan dihadapkan awak media, tersangka juga mempraktekkan caranya dalam mengeksekusi kendaraan korban yang tak hanya dengan modus pecah kaca tetapi juga dengan cara mencongkel pintu mobil.

Tak kurang dari dua menit, tersangka sudah berhasil membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci T dan mengambil barang yang ada di dalam mobil.

Kepada polisi, tersangka yang sejak tahun 1995 sudah melakukan aksi kriminalnya itu mengaku berperan sebagai eksekutor, sedangkan salah seorang pelaku yang masih buron berperan sebagai pengawas dan penjual barang curian.

“Hasilnya kami bagi rata, sedangkan yang bertugas menjual itu S,” ujar tersangka.

Polisi masih mendalami tersangka mengingat residivis yang sudah tiga kali mendekam di penjara itu diyakini masih banyak TKP yang belum diakuinya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas di antaranya sembilan buah tas, telepon seluler (3), sepeda motor milik pelaku (1), serta beberapa barang milik para korban.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP junto Pasal 65 KUHP yakni kasus pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana berulang kali dilakukan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. INT-MB