togel
Buleleng (Metrobali.com)-
Pelaku Nyoman Sugiana (43) warga Banjar Dinas Sekar, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Buleleng saat menjual kupon toto gelap (togel) ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng. Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 1 buah bendel kupon berisi angka pasangan, 1 buah karbon berwarna hitam, dan 1 buah bolpoin berwarna hitam, serta uang tunai Rp 200 ribu.
Terkait penangkapan penjual judi togel ini, Kasubag. Humas Polres Buleleng, AKP. Agus Widarma Putra seijin Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi, Selasa (9/6) mengatakan penangkapan pelaku penjual kupon togel ini, berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah adanya perjudian togel ini. Untuk pengembangan lebih lanjut, polisi saat ini memeriksa pelaku. “Pelaku kami amankan beserta barang buktinya dan dilakukan pemeriksaan” terangnya.”Pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara” imbuh Agus Widarma Putra.
Menyinggung maraknya perjudian togel ini, menurut Agus Widarma Putra peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk membantu tugas kepolisian. Artinya polisi tidak bisa bekerja tanpa dibantu masyarakat untuk peduli dan ikut memberantas perjudian,”Harapan kami, adanya peran serta masyarakat untuk bersedia melaporkan setiap adanya aksi perjudian yang terjadi” tandas Agus Widarma Putra. GS-MB