Pengedar sabu sabu ditangkap

Buleleng (Metrobali.com)-
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Rabu (17/9) menangkap seorang tersangka bandar narkotika jenis shabu-shabu bernama Kadek Budiana alias Konok (28). Tersangka berasal dan bertempat tinggal di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali. Tersangka ditangkap diduga merupakan salah seorang pengedar kakap yang masuk jaringan bandar narkotika di Buleleng Barat. Tersangka tertangkap tangan membawa 3,6 gram shabu-shabu yang akan ditempelkan di gapura perbatasan Desa Sidatapa dengan Desa Pedawa.
Kronologis peristiwa penangkapan, tersangka ditangkap di depan Pura Desa Sidatapa dan kedapatan membawa empat paket shabu-shabu, dengan berat masing satu gram, 0,9 gram, 0,4 gram, dan 0,9 gram. Paket shabu-shabu itu disembunyikan dalam kotak rokok. Seluruhnya dalam bentuk mentah, dan perlu pengolahan lebih lanjut sebelum digunakan. Diduga kuat tersangka masuk dalam jaringan pengedar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan, Jumat (19/9) mengatakan, sampai saat ini polisi masih berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. “Kami masih mengintensifkan koordinasi untuk mengungkap jaringan besarnya,” ujarnya.
Agus Dwi Wirawan menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 12 tahun penjara, dan denda Rp 8 miliar.
Sementara itu Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Riza Faisal mengatakan, trend kasus narkoba, utamanya shabu-shabu di Kabupaten Buleleng, terus meningkat. Pada tahun 2013 lalu, polisi hanya mengungkap empat kasus narkotika. Sementara pada tahun 2014 ini, tercatat sudah ada 20 kasus yang diungkap, mulai dari kalangan pengguna, kurir, hingga pengedar. GS-MB