Klungkung ( Metrobali.com )-
Guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminal pihak keamanan Polres Klungkung gencar melakukan sidak  ke warung – warung yang diduga menjual miras. Terbukti operasi yang dilakukan pada hari Rabu ( 5/9 ) sekira pukul 12.30 wita bertempat di pasar galiran polisi berhasil mengamankan miras jenis arak sebanyak kurang lebih 60 leter. Arak tersebut dipajang disebuah warung bertempat di pasar galiran milik Ibu Ketut Suena 55 alamat banjar lebah, Klungkung.

Informasi yang dihimpun Metrobali.com di Polres Klungkung bahwa  sidak miras dipimpin oleh Kanit Narkoba Polres Klungkung IPDA Nyoman Gede Arya bersama anggota turun sekira pukul 10.30 wita dengan menyasar warung warung yang diduga menjual miras. Begitu petugas memasuki warung milik Ibu Kt Suena 55 petugas mendapatkan sejumlah miras yang ditempatkan pada jerigen dan botol ukuran 1,5 liter.  ” Ya kita amankan barang bukti miras jenis arak ke polres guna proses lebih lanjut ” ujar Gede Arya.

Sementara kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Nyoman Sudanta membenarkan pihaknya mengamankan miras jenis arak sebanyak 1 ( satu ) jerigen putih isi 25 liter, 3 ( tiga ) jerigen merah isi 10 liter, dan 3 ( tiga ) botol aqua besar isi 1.5 liter, ujar Sudanta. Aturan yang kita laksanakan berdasarkan pasal 11 huruf b Perda Prov Bali No 9 tahun 2002, tentang pengwasan dan pengendalian minuman beralkohol/miras (arak), pelaku dikenakan tipiring, imbuh Sudanta. SUS-MB