Klungkung ( Metrobali.com )
Guna mengantisipasi korban tewas berjatuhan seperti apa yang telah terjadi di wilayah hukum polres Bangli tepatnya di desa Katung, Kintamani, Bangli. Di mana saat itu bertepatan umat Hindu merayakan Hari Raya Galungan Rabu (29/8) lalu, dua klompok warga desa setempat pesta miras jenis arak methanol selama 2 (dua) hari. Dari pesta miras tersebut akibatnya warga jatuh bergelimpangan merasakan perut mules dan satu tewas di TKP. Selanjutnya teman korban yang parah dilarikan ke RSU Sanglah Denpasar. Menyusul 2 ( dua ) teman korban tewas setelah sempat mendapat penangan pihak Rumah sakit sanglah.  Untuk itulah Polres yang ada di Bali bergerak cepat untuk merahasia peredaran miras yang tanpa label tersebut.
Seperti apa yang dilakukan pihak Polres Klungkung melakukan melakukan hal yang sama untuk mengantisapas jatuh korban tewas akibat miras jenis arak.
Dari informasi yang dikumpulkan Metrobali.com di Polres Klungkung, Jumat ( 7/9 ) sekira pukul 12.30 wita penyelidikan dimulai. Dan polisi barhasil menyita barang bukti miras jenis arak di 6 (enam)  warung yang kedapatan menjual miras. Mereka adalah 1. Ibu Suka 75 asal Banjar Buangan, desa Gunaksa, Dawan, bertempat  di warungnya ditemukan 1 jerigen putih isi 5 liter, 2, pukul 13.30 wita,  I Wyn Kawit 75 asal Banjar Buayang, desa Gunaksa, Dawan, bertempa diwarungnya menjual miras 1 jerigen merah isi 10 liter, 3, sekira pukul 14.00 wita Ni Wyn Martini 40 asal banjar Kayehan, desa Dawan Kaler, Dawan bertempat diwarungnya ditemukan 1 jerigen merah isi 10 liter, 4.

Denga jam yang sama, Ni Ngh Darti 60 asal banjar Kayehan, Desa Dawan Kaler bertempat di warungnya didapat 1 jerigen merah isi 8 liter, 5, sekira pukul 14.30 wita Ni Nym Nik 40 asal banjar Kayehan, desa Dawan Kaler, Dawan bertempat di warungnya 1 jerigen merah isi 10 liter, dan 6 I Wyn Sutapa 67 banjar Kayehan desa Dawan kaler pukul 14.40 wt di warunghnya 1 jerigen merah isi 3 liter. Polisi langsung menyita semua barang bukti tersebut untuk proses hukum. Sementara pelaku sendiri langsung diperiksa dan diproses sebagai tindak pidana ringan.

Para pelaku di jerat dengan pasal 11 hurup B Perda Bali no IX tahun 2002 tentang pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol. Selaian itu kegiatan ini juga sebagai antisipasi pengaruh Miras yang bisa menimbulkan kerawanan dan tindak criminal lainya.  Hanya saja disayangkan Polisi hanya menyasar arak tradisional. Sementara miras miras impor lainya malah dibiarkan begitu saja.
Sementara Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Made Sudanta mengatakan oprasi yang dilakukan pihaknya dalam kegiatan cipta kondisi  terakhir namun tidak semata mata berhenti sampai disitu, kita rutin akan melakukan penyelidikan kelapangan, ujar Sudanta. SUS-MB