Tabanan (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Tabanan berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu dalam sebuah rumah kontrakan di Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kediri, Tabanan, dengan barang bukti berupa 0,8 gram paket bendah haram.

Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Tabanan Kompol AA Rai Laba di Tabanan Kamis mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan adalah Ketut Sup (51 ), warga Banjar Pande Kediri,Tabanan.

Ia mengatakan, pelaku pengedar benda haram itu adalah seorang residivis yang sejak lama menjadi target operasi Polres Tabanan.

Ketut Sup ditangkap hari Selasa (23/7) sekitar pukul 12.30 Wita, berawal dari informasi warga setempat.

Rai Laba menambahkan, petugas ketika menangkap pelaku mendapatkan sedang membawa barang bukti berupa paket sabu-sabu saat datang dari arah Kota Denpasar dengan glagat yang mencurigakan.

Pelaku langsung masuk ke kamar kosnya, tak lama kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan rokok yang berisi satu paket sabu-sabu di saku jaket warna biru.

Selain itu juga menemukan 64 lembar plastik klip bening dan satu buah potongan pipet warna putih di kantong baju jaketnya.

Menurut pengakuan tersangka Ketut Sup, sabu sabu tersebut dibeli di daerah Denpasar dengan harga Rp 1.600.000 rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Tersangka yang merupakan resedivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Kabupaten Badung setelah menjalani hukuman selama 6,5 tahun.

Atas temuan benda haram itu, polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengejar bandar yang memasok paket-paket tersebut ke Ketut Sup.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. AN-MB