judi kocok

Klungkung ( Metrobali.com )-

Jajaran Polres Klungkung membubarkan sekaligus menangkap belnadang judi dadu di Desa Akah. Penangkapan ini dilakukan Kamis (16/10) malam sekitar pukul 22.00. Judi ini digelar dilahan kosong di lingkungan Banjar Gede, Desa Akah, Klungkung. ‘ Ya kita berhasil mengamankan satu orang I Nengah Sujana alias Cengur 40. Sujana yang asal Banjar gede, Akah sekarang ini sudah berstatus sebagai tersangka, “ ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Wirajaya diruang kerjanya. .

Lebih lanjut Wirajaya menyampaikan kalau Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 4,7 juta, perlak berisi berbagai jenis gambar, tiga buah dadu bergambar, satu kantong kain hitam, satu ember plastic hitam dan satu buah piringan hitam.

Sementara itu diakui kalau penangkapan berawal dari informasi masyarakat kalau ada judi dadu disekitar banjar tersebut. Polisi yang mendapat informasi langsung mendatangangi tempat itu untuk likdik. Benar saja di lokasi tersebut nampak kerumunan beberapa orang sedang main kocokan atau judi dadu.

Petugas langsung melakukan penyergapan. Sementara para pemain lari tunggang langgang dan Polisi berhasil mengamankan belandang atau Bandar judi tersebut atas nama Nengah Sujana alias Cengur. Pelaku malam itu juga langsung digeladang ke Mako Polres Klungkung bersama sejumlah barang bukti.

Ditemuai di Polres pelaku mengaku kalau gelaran judi dadu tersebut sudah dilakukan selama tiga hari di tempat tersebut. “ Saya selenggarakan sendiri…tidak ingat siapa saja yang ikut bermain,” ujarnya. Yang ikut main cukup banyak sehingga tidak ingat satu persatu, imbuhnya.

Sementara itu kepada tersangka Polisi menjeratnya dengan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda sebenyak banyaknya Rp 25 juta. SUS-MB