Ratusan botol miras arak diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk

Jembrana (Metrobali.com)-

Sebanyak 150 liter minuman keras (miras) jenis arak diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Miras arak tersebut dikemas kedalam 250 botol bekas air mineral 800 mililiter dan dimasukan kedalam 10 tas plastik (kresek) warna merah.

Miras Arak ditemukan berawal dari pemeriksaan rutin di pos pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk oleh Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dipimpin Kanit Reskrim, AKP Komang Muliyadi.

Dari informasi, arak-arak tersebut ditemukan petugas saat memeriksa mobil AVP warna silver DK-1929-JW. Mobil yang dikemudikan Putu Sumadi (50) dari Gerokgak, Buleleng masuk pos pemeriksaan pada Minggu (19/8) sekitar pukul 23.30 Wita. Disamping sopir duduk Made Agus Arnawa (49) dari Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim, AKP Komang Muliyadi, Senin (20/8) mengatakan miras arak tersebut akan dibawa ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.

“Semuanya ada 150 liter. Araknya dikemas kedalam 250 botol bekas minuman mineral 600 ml. Pemiliknya melanggar Pasal 14 huruf b Perda Kabupaten Jembrana No. 6 tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian mikol” jelasnya.

Setelah dimintai keterangan lanjutnya, barang bukti berupa 1 unit Mobil AVP Warna Silver DK-1929-JW dan 250 botol arak selanjutnya dilimpahkan ke Sat Pol PP Pemkab Jembrana untuk diambil tindakan.

Sementara itu, menurut Made Agus Arnawa, arak- arak tersebut di beli di daerah Desa Juntal   Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem seharga Rp 10.000 perbotol. Arak –arak tersebut rencananya akan di jual oleh saudaranya di Banyuwangi, Jawa Timur seharga Rp 18.000 perbotol.

Pewarta : Komang Tole

Editor : Whraspati Radha