Polisi Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton BBM ke Nusa Penida

Klungkung ( Metrobali.com )

Polisi kembali menggalkan BBM Ilelgal yang akan diselundupkan ke Jungut Batu Nusa Lembongan. Ini untuk kedua kalinya Polisi berhasil menangkap dua unit mobil Pic Up membawa beberapa jeririgen berisi Bahan Bakar Minyak. Penyelundupan tersebut dilakukan jajaran Polsek Dawan Klungkung dan ini adalah prestasi diujung tahun 2014 mereka berhasil memberikan kado manis dengan sukses menggagalkan penyelundupan 3,4 ton BBM ilegel jenis Premium. Penangkapan BBM illegal tersebut dilakukan pukul 05.00 wita dini hari Rabu ( 31/12 )  di pantai Segara, Kusamba, Klungkung.

“Ya kita mendapat informasi dari masyarakat kalau ada warga yang kerap mengambil minyak atau Premium dalam jumlah banyak di SPBU Jumpai,” ujar Kapolsek Dawan AKP Ketut Suastika didampingi Kapolpres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudatni Wirawati.

Untuk diketahui pada penangkapan kali ini Polisi berhasil mengamankan 100 jirigen besar masing masing jiringan isinya 34 liter. atau total sebanyak 3400 liter (3,4 ton) BBM jenis Premium. BBM tersebut diangkut dengan menggunakan dua mobil jenis pik up. Diketahui juga kalau para pelaku mengambil BBM tersebut pukul 22.00 wita malam lalu di SPBU Jumpai.

BBM tersebut menurut Kapolsek Suastika rencana akan dibawa ke Jungut Batu, Nusa Penida. Suastika mengakui kalau saat diperiksa kedua pelaku tidak mempu menunjukan surat surat yang syah. Mereka hanya membawa surat Foto Copy dan tidak diisi jumlah pembelia BBM saat itu.

“Mestinya surat aslinya yang dibawa dan ada jumlah pembelian,” ujarnya saat menitipka BBM di SPBU Jalan Ngurah Rai Klungkung. Pelaku adalah dua orang yakni Nuradam alias Ucok 39 asal jalan Puputan klungkung sebagai sopir yang mengangkut dan satunya lagi adalah I Gede Sukayasa 37 asal Banjar Minggir, Gelgel, Klungkung juga sebagai sopir yang mengangkut BBM tersebut. Sementara menurut Sukayasa pemilik BBM tersebut adalah bosnya yakni Made Sukarjana alias Ople 38 asal Kamasan. Ople sendiri dikenal sebagai kontraktor. Sukayasa mengaku baru selama sebulan bekerja disana san sudah dua kali mengangkut BBM tersebut. Dia mengakui kalau ada surat rekomendasi haya saja surat aslinya dibawa sang bos. Sementara dia hanya membawa foto copiyanga saja. Sementara soal jumlah yang diambil Sukayasa mengaku lupa mengisinya.

Sementara itu Kapolsek mengakui sempat mengikuti pelaku ketika melintas di depan Mapolsek. Begitu tiba di pantai langsung di sergap. Pelaku sempat dimintai keterangan sementara BBM yag diangkut langsung diamankan. Untuk lebih amanya seteleh berkordinasi dengan SPBU di Jalan Ngurah Rai BB akhirnya di titip disana.

“Belum ada tersangka…mereka semua termasuk sang pemilik akan dipanggil sebagai saksi,” ujarnya. Sementara pemilik rekomendasi adalah Nyoman Merta asal Jungut Batu. Merta sendiri juga akan dipanggil sebagai saksi.

Ada yang aneh menurut Kapolsek, sesuai rekomendasi mereka seharusnya mengambil BBM di SPBU Gunaksa. Namun ternyata mereka mengambil di SPBU Jumpai. Hal ini juga menurut Kapolsek tidak boleh alias melanggar.

Sebelumnya sekitar sebula lalu jajaran Reskrim Polres Klungkung juga suskses mengamankan dan menggagalkan penyelundupan sekitar 1 ton lebih BBM illegal di Pelabuhan Banjar Bias Kusamba. khusus untuk BBM tersebut ada tiga TKP yakni di Jungut Batu da Gunaksa selaian di Pelabuhan Bias. Selaian itu Polisi juga mengamankan dua buah mobil pik up yang dipakai mengangkut BBM tersebut yakni Pik Up DK 1840 UP dan DK 9647 FP. Pik Up DK 1840 UP membawa 45 jirigan masing masing jirigan berisi 34 liter atau 1.530 liter yang di kemudikan Gede Sukayasa. Sementara Pik Up Suzuki DK 9647 FP membawa 55 jirigen atau 1870 liter BBM yang dikemudikan Ucok.

Sementara penitipan BB tersebut di SPBU Ngurah Rai menurut Kapolres karena Polres Klungkung tidak memiliki Gudang yang aman untuk menyimpan premium. Sebab premium sangat berbahaya dan mudah menguap. “Untuk lebih amanya kita titip di SPBU,” ujar Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri YW, Sik yang berada di SPBU untuk memantau penitipan BBM.

Sementara itu pelaku akan dijerat dengan UU Rp no 22 tahun 2001 hurup B dan D tentangminyak dan gas bumi. Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun atau denda maksimal 40 juta rupiah. SUS-MB

activate javascript