Foto: I Nengah Yasa Adi Susanto, Direktur Utama PT. Ratu Oceania Raya Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Wayan Koster untuk para Pekerja Migran Krama Bali masih membingungkan sebagian besar dari PMI terkait dimana mereka harus mendaftar dan bagaimana mekanisme pendaftarannya.

Hal ini direspon cepat oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda dengan mengumpulkan para Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Bali dan pemilik Manning Agency serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Bali, Jumat 19 Maret 2021 di Kantor Disnaker ESDM di Renon, Denpasar.

I Nengah Yasa Adi Susanto, Direktur Utama PT. Ratu Oceania Raya Bali yang turut hadir saat pertemuan membahas vaksinasi untuk PMI (Pekerja Migran Indonesia) tersebut menegaskan bahwa Gubernur Bali memang sudah memberikan prioritas vaksin yang ditujukan kepada PMI Krama Bali yang akan berangkat bekerja ke luar negeri dan semua vaksin tersebut adalah tidak berbayar atau gratis.

“Kemarin sudah disepakati bahwa semua PMI Kerama Bali yang belum divaksin harus mendaftar melalui google form yang disentralisasi melalui website Disnaker ESDM Bali,” terang Adi Susanto kepada Metro Bali Sabtu (20/3/2021).

Menurutnya,nantinya akan diprioritaskan PMI yang sudah dapat jadwal akan divaksin terlebih dahulu agar bisa mengikuti vaksin tahap pertama dan tahap kedua.

Pria asli Desa Bugbug yang biasa disapa Jero Ong ini menambahkan bahwa terkait Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali yang menganjurkan para pelaut untuk mendaftar secara manual di Taman Jepun Denpasar dan mengakibatkan kerumunan yang berpotensi melanggar prokes ini pihaknya sangat menyayangkan.

“KPI Bali harus jujur kepada pelaut apakah niatnya membantu pelaut untuk vaksinasi Covid-19 atau tujuan utamanya merekrut anggota KPI,” tanya Adi Susanto yang juga mantan pekerja kapal pesiar dan mantan Sommelier di Celebrity Cruise selama 10 tahun ini.

Sebab banyak pelaut yang mengeluh setelah datang ke Taman Jepun untuk vaksinasi ternyata diminta membayar Rp. 15.000 dan diminta mengisi formulir yang layaknya seperti formulir menjadi anggota KPI.

Adi Susanto meminta KPI Bali jangan mengambil momentum vaksinasi ini untuk mewajibkan pelaut menjadi anggota KPI dan harusnya dari awal dijelaskan kepada pelaut-pelaut tersebut yang karena kebingungannya untuk mendapatkan vaksin bahwa tujuan KPI menganjurkan datang ke Taman Jepun adalah untuk perekrutan anggota KPI dan uang Rp. 15.000 itu adalah untuk biaya pendaftaran masuk jadi anggota KPI dan bukan biaya pendaftaran vaksinasi Covid-19.

“Saya sangat menyayangkan niat terselubung dari KPI yang ingin merekrut anggota KPI tapi momentum yang dipakai ini adalah vaksinasi untuk PMI, dan sebagian besar Pelaut merasa bahwa uang yang dibayarkan Rp. 15.000 itu untuk bayar uang pendaftaran vaksinasi dan bukan untuk menjadi anggota KPI,” ujar Adi Susanto.

“Disini saja kalau memang sesuai dengan keluhan pelaut masuk ke dugaan tindak pidana pungli dan bisa juga ke pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 368 atau 378 KUHP,” ujar pria yang juga advokat ini.

Adi Susanto menyarankan KPI Bali jangan memaksakan kehendak untuk mewajibkan pelaut menjadi anggota KPI karena sesuai dengan UU Serikat Pekerja tidak ada kewajiban bagi pekerja untuk menjadi anggota serikat pekerja.

“Itu adalah hak dari pekerja dan bila memang Pelaut ingin masuk KPI itu juga menjadi hak dari Pelaut itu sendiri,” tutup Adi Susanto. (wid)