Jakarta (Metrobali.com)-

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu dini hari (11/9), menyegel dua tempat karaoke di bilangan Jakarta Utara dan Tangerang Selatan lantaran kedapatan beroperasi padahal sesuai aturan PPKM level 3  jenis usaha tersebut belum diperkenankan untuk buka.

 

Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan lokasi berikutnya, Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

 

“Hari ini kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke, dalam aturan PPKM level 3 ini karaoke seharusnya belum boleh  beroperasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Tangerang Selatan, Sabtu.

 

Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi di dua tempat.

Selain menyegel dua tempat karaoke tersebut, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.

 

“Kalau ada minuman keras yang melanggar undang-undang kesehatan akan kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Mukti mengatakan pihak juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKi Jakarta dan Tangerang untuk diproses lebih lanjut.

 

“Pertama di Jakarta akan kita limpahkan ke Satpol PP DKI Jakarta, yang di sini akan dilaporkan ke Tangerang Selatan supaya bisa ditindak lanjuti,” tambahnya.

Baca juga: Kepala Satpol PP Jakpus: Razia prokes di kafe akan terus berlanjut

 

Pihak kepolisian juga akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

 

Sumber : Antaranews.com