Denpasar (Metrobali.com)-

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali mengusut pelaku di balik pemalsuan dokumen hasil rekrutmen calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Badung pada 2012.

“Pastinya ada yang memalsukan. Polisi harus membuktikan siapa pelaku pemalsuan dokumen itu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hariadi di Denpasar, Jumat (12/7).

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan ada penambahan tersangka karena harus melalui proses dan melihat dinamika penyidikan terkait kasus itu.

Kasus yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali itu kini baru menetapkan satu tersangka yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Oka Sukadana.

Sebelumnya penyidikan terkait kisruhnya hasil pengumuman CPNS Kabupaten Badung itu telah selesai dilakukan dan saat ini sedang dalam proses pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Sedang dalam tahap pemberkasan dari proses penyidikan yang dilakukan selama ini untuk nantinya diserahkan kepada kejaksaan,” ujarnya.

Dia berharap kasus yang menyita perhatian publik di ujung tahun 2012 itu bisa langsung P-21 alias lengkap agar bisa segera mengadili tersangka Oka Sukadana di Pengadilan Tipikor, Denpasar.

Meski sejumlah pihak sempat menuding Polda Bali terkesan lamban dalam menangani kasus itu, Hariadi menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk mencari fakta-fakta dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada istilah lama karena penyidikan itu diatur undang-undang, tidak boleh seenaknya dan tanpa ada batas waktu. Kami hanya bicara fakta dan selalu bekerja,” ujarnya.

Kasus itu bermula saat hasil rekrutmen CPNS yang diumumkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat berbeda dengan yang diumumkan BKD Kabupaten Badung.

Sejumlah peserta tes CPNS yang sebelumnya dinyatakan lulus pada BKN Pusat ternyata namanya tidak tercantum sebagai peserta lulus tes.

Setelah melalui penyelidikan, Polda Bali akhirnya menetapkan satu tersangka yakni Oka Sukadana dan dijerat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. AN-MB