Denpasar (Metrobali.com)-

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali berhasil menangkap dua orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua lintas pulau yang dilakukan di 25 tempat kejadian perkara (TKP) di Pulau Dewata.

“Petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku dan satu orang lagi masih dalam pengejaran petugas karena tersangka sudah kabur,” kata Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti di Denpasar, Selasa (11/6).

Kedua orang tersangka tersebut yakni Sam (53) dan At (34) yang keduanya berasal dari Sumenep, Madura.

Sedangkan satu tersangka lain berinisial Sa yang berasal dari daerah sama sudah dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Mereka beroperasi di empat daerah di Pulau Dewata yakni di Denpasar sebanyak 10 TKP, Ubud Gianyar (5), Sukawati (3), dan Badung (7).

Sri Harmiti menjelaskan bahwa petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap sindikat tersebut selama satu bulan guna mematangkan informasi.

Polisi akhirnya menangkap tersangka pertama yakni Sam pada 7 Juni 2013 sekitar pukul 11.00 Wita di wilayah Kedonganan, Kabupaten Badung.

Dari penangkapan itu, polisi akhirnya berhasil membekuk rekan tersangka Sam yakni At di tempat kosnya kawasan Kelan, Kabupaten Badung.

Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka Sam dengan menembak kaki kiri residivis itu karena mencoba melarikan diri.

Dari keterangan dua orang tersangka tersebut, diketahui otak pencurian kendaraan roda dua itu adalah tersangka Sa yang diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak ratusan kali.

“Dari introgasi dua tersangka itu diperoleh keterangan bahwa Sa merupakan pelaku yang sudah ahli melakukan pencurian khususnya sepeda motor dan belum pernah tertangkap,” ujar Sri.

Sementara itu tersangka At bertugas sebagai pemantau target dengan menggunakan mobil dan tersangka Sam bertugas sebagai eksekutor.

“Tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan modus lama yakni dengan menggunakan kunci letter T,” ucapnya.

Keseluruhan motor hasil curian telah dijual ke Kecamatan Jangkar Asembagus, Situbondo, Jawa Timur dengan harga bervariasi.

Dengan bantuan aparat Polres Situbondo dan Polsek Jangkar, tim akhirnya berhasil mengamankan empat sepeda motor sebagai barang bukti yang telah dipalsukan nomor plat kendaraannya.

Diperkirakan ada 18 sepeda motor hasil curian sudah dikirim ke Pulau Sepudi dan Madura. INT-MB