Denpasar (Metrobali.com)-

Petugas Dirertorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang pembobol di 36 vila mewah yang tersebar di Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Badung.

“Kami berhasil mengungkap pembobol vila yang menyasar warga negara asing. Keberhasilan ini melalui kerja sama dengan Polsek Ubud dan dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” kata Kepala Unit II Sub-Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Bali Kompol Pande Putu Sugiarta di Denpasar, Rabu (24/7).

Tersangka bernama I Komang PS (25), asal Jembrana, itu ditangkap di Terminal Tawang Alun, Jember, Jawa Timur, pada Selasa (16/7) sekitar pukul 05.00 Wita.

Menurut dia, ditangkapnya residivis kasus pencurian yang bebas pada 2009 itu atas informasi dari Kepolisian Resor Kota Denpasar yang sebelumnya berhasil menangkap seorang rekan tersangka berinisial SP yang kerap melakukan aksi bobol vila secara bersama dan kini tengah ditahan di Polresta Denpasar.

Dari informasi itu, petugas kemudian memperoleh keterangan dari sang pacar tersangka yang bekerja sebagai pekerja seks komersial di kawasan Sanur berinisial KK.

Kemudian informasi keberadaan pengangguran itu akhirnya diketahui berada di Surabaya, sehingga tim Buru Sergap (Buser) akhirnya bergerak hingga ke Jawa Timur.

“Namun sesampainya kami di Surabaya, ternyata tersangka sudah berpindah ke Jember dan akhirnya dari pengembangan kami tangkap dia di Terminal Tawang Alun,” ujarnya.

Setelah diinterograsi, tersangka kelahiran Jembrana, 4 Maret 1988 itu mengaku bahwa telah melakukan pembobolan di 36 TKP yakni di 25 vila di Ubud Kabupaten Gianyar, Bukit Pecatu (6), dan Canggu, keduanya di Kabupaten Badung (5).

Polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka karena berniat kabur saat akan dilakukan identifikasi di sejumlah TKP.

Dalam menjalankan aksinya tersangka kerap melakukannya seorang diri dan beberapa kali ditemani oleh tersangka lain yakni SP, dengan berkeliling melakukan pengintaian di sejumlah vila mewah yang dihuni oleh wisawatan mancanegara.

“Tersangka biasanya membobol vila pada siang dan sore hari dengan modus pura-pura memanggil penghuni, kalau kelihatan sepi, dia mulai beranksi dengan mencongkel pintu,” ucap Pande.

Dalam melancarkan aksi pencuriannya, tersangka berbadan bongsor itu berlangsung cukup cepat yakni dalam hitungan menit.

Sejumlah barang berharga hasil curian itu sebagian besar telah dijual di Pulau Jawa dan hasil curian itu dipergunakan untuk foya-foya dan memberikan kepada kekasihnya yang bekerja sebagai PSK.

Aksi terakhir tersangka dilakukan di Vila Penestan, Desa Sayan Ubud, Kabupaten Gianyar pada 10 Juni 2013 yang dihuni oleh seorang wisatawan asal Belanda, Anne Gerrie Johanna Van de Peppel.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian di antaranya tiga buah laptop berbagai merek, tablet (1), arloji (2), kamera saku (6), gelang emas (13), telepon genggam (10), kamera, serta sejumlah barang berharga lainnya yang ditaksir mencapai puluhan juta Rupiah.

Polisi saat ini masih mengejar seorang pelaku yang juga kerap diajak tersangka untuk membobol vila berinisial CS yang masih buron.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. AN-MB