Denpasar (Metrobali.com)-

Jajaran Kepolisian Daerah Bali memusnahkan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba dan minuman keras yang disita dari berbagai lokasi selama 2012.

“Barang temuan itu sudah melalui proses dan ada juga dalam bentuk lain yang kami kumpulkan sebagai bentuk pertanggungjawaban karena barang itu ada di Mabes Polri,” kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Arif Wachyunadi di Denpasar, Kamis.

Pemusnahan barang bukti yang semuanya ditemukan di sejumlah wilayah di Pulau Dewata itu disaksikan sejumlah pejabat setempat, di antaranya Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), tokoh masyarakat dan mahasiswa.

Barang bukti yang dimusnahkan di bagian belakang Mapolda Bali itu, di antaranya narkoba seberat 5,7 kg ganja, ekstasi (enam butir), dan sabu-sabu (962 gram).

Petugas juga memusnahkan 895 liter arak dan delapan botol minuman, 2 liter anggur, dan 16 botol vodka.

Selain narkoba dan minuman keras, petugas juga memusnahkan obat-obatan yang kadaluarsa terdaftar dengan kode “G” di antaranya Epidrin sebanyak 1.926 tablet dan 3,52 gram, Viagra (empat tablet), dan dua dus jamu berbagai merek.

Kapolda menyatakan bahwa pemusnahan dimaksudkan untuk menghindari adanya perubahan dan hilangnya barang bukti.

Barang bukti tindak kejahatan yang sudah memiliki ketetapan hukum itu dimusnahkan juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan.

“Ini bagian komitmen kita, tidak ada kami menyembunyikan pengedar ataupun pengguna. Tidak ada kompromi juga meskipun pelakunya adalah anggota Polri,” ucap Mantan Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Politik itu.

Dengan adanya pemusnahan barang haram itu dia berharap dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk senantiasa menjauhi narkoba dan minuman keras serta menekan dampak buruk kepada masyarakat.

“Kami tidak melihat kualitas tetapi kuantitas barang itu karena sangat berbahaya dan merusak,” kata Arif. INT-MB