Polda Bali Ciduk Tiga Pengedar Mushroom di Kuta
Barang bukti (BB) 138 bungkus mushroom dengan total berat 1,211,002 gram bruto atau 1,160,963 gram netto.
Denpasar (Metrobali.com)-
Tiga pengedar mushroom yang beroperasi di seputaran kawasan wisata Kuta dan Legian Bali. Ketiga pelaku itu adalah H alias H (31) asal Banyuwangi, M alias A (31) asal Lombok dan S alias W (53) asal Banyuwangi dibekuk Direktorat Narkoba Polda Bali. Ketiganya ditangkap Minggu (22/10) lalu sekitar pukul 22.30 Wita di kos-kosan kamar nomor 3, Jalan Kubu Anyar Gang Semangka No 5 Kuta, Banjar Jaba Jero, Desa Kuta, Badung, Bali.
Wakil Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko mengatakan, hasil investigasi sementara diketahui jika ketiga pelaku baru menjalankan aksinya sejak 3 bulan lalu. Para pelaku memang menjualnya di kawasan wisata di Kuta dan Legian. Pembelinya beragam, baik wisatawan asing maupun lokal.
Saat menjualnya, ada yang dijual masih dalam keadaan mentah dan ada yang dijual sudah dalam keadaan racikan berupa minuman. Minumannya bisa berupa jus, air putih, sprite atau coca cola. Namun kebanyakan dijual dalam bentuk mentahan sehingga pembeli bisa meraciknya sendiri baik di rumah, di hotel atau vila khususnya bagi yang orang asing.
Sementara itu, Kaur Sub Bidang Laboratorium Forensik Cabang Denpasar Kompol Imam Mahmudi menjelaskan, jika hasil uji laboratorium memperlihatkan bahwa mushroom masuk dalam narkotika golongan satu. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Denpasar dengan menggunakan GCMS menunjukan bahwa jamur atau mushroom itu mengandung sediaan psilosina dan terdaftar dalam narkotika golongan satu nomor urut 46 Lampiran 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 10 tahun penjara. “Pasalnya seperti narkotika lainnya, UU Narkotika pasal 127 karena bila para pelaku sebagai bandar maka akan dijerat dengan pasal bandar, bila sebagai pengedar maka akan dijerat dengan pasal pengedar. Tetapi bila dia sebagai pemakai maka akan dijerat dengan pasal pemakai,” tutupnya. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.