Jembrana (Metrobali.com)

 

Sat Pol PP Kabupaten Jembrana menertibkan sejumlah baliho dan pamflet bertuliskan pengumuman “Gilimanuk Bergerak untuk Gilimanuk Ber-SHM”, Jumat (31/3/2023) sore.

Baliho dan pamflet berisikan Lambang Negara Burung Garuda tersebut sebelumnya terpasang di areal Gelung Kori dan dibeberapa titik di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Kasat Pol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan penertiban karena ada beberapa baliho dan pamflet yang dipasang ditempat yang salah atau dilarang.

Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan 8 buah Pamflet dan 2 buah Baliho yang menyalahi tempat pemasangan. Kemudian 8 pamflet dan 1 baliho langsung diserahkan kepada pemiliknya.

“Pamfletnya dibawa kembali oleh mereka AMPTAG. Cuma ada 1 baliho lain kita tititipkan di Kantor Kelurahan Gilimanuk” jelas Kasat Leo dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023)

Sedangkan untuk sisa pamflet dan baliho yang masih terpasang termasuk di beberapa pohon disebutnya akan dibuka oleh pemiliknya sendiri.

Pemasangan baliho, pamflet dan spanduk maupun sejenisnya sebagai media promosi atau reklame menurutnya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 39 tahun 2011 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame. (Komang Tole)