Gianyar (Metrobali.com)-
Mulai diberlakukan pada 7 September 2020 lalu, sanksi denda Rp 100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di Kabupaten Gianyar sampai saat ini sudah terkumpul Rp 2,4 juta. Uang hasil pedendaan ini dikatakan sudah disetor ke khas daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan bahwa sampai dengan, Kamis (5/11/2020) terdapat sebanyak 26 orang pelanggar tidak mengenakan masker yang didenda. “Yang di denda sampai saat ini sebanyak 26 orang, namun  2 orang masih belum membayar denda dan kita KTP atau SIM nya sebagai jaminan,” ujarnya.
Sedangkan uang hasil denda yang sudah di kumpulkan sudah disetorkan ke kas daerah, “Bendahara Satpol PP Gianyar sudah menyetorkan yang uang denda tersebut ke kas daerah,” katanya.
Dikatakan Watha, pihaknya masih menemukan banyak masyarakat yang masih salah dalam penggunaan masker seperti menggunakan masker di dagu. “Yang ditegur dan dibina karena salah memakai masker jumlahnya ratusan. Kami dari tim gabungan TNI-Polri, Pol PP, dan Dishub memberikan sanksi push up, menghafal pancasila, dan lain lain,” ungkapnya.
Pihaknya pun mengatakan bahwa setiap hari melakukan pemantauan di tempat-tempat keramaian untuk memastikan masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan, “Hampir setiap hari kita lakukan pemantauan di obyek-obyek keramaian dan memastikan masyarakat patuh protokol kesehatan,” ucapnya.
Diharapkan masyarakat dapat selalu tertib menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. “Masyarakat kami harapkan dalam penggunaan masker biar benar, jangan menggunakan masker di dagu. Yang benar adalah agar mulut dan hidung tertutup dengan baik,” tandasnya.
Pewarta : K.Catur