Poto : Anggota Sat Pol PP Jembrana saat membongkar salah satu pondasi dilahan TN di desa Pengambengan

Jembrana (Metrobali.com)- 

Sejumlah bangunan dan pondasi bangunan yang berdiri dilahan tanah negara (TN) di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara dibongkar paksa anggota Pol PP Jembrana, Senin (14/5).

Bangunan yang berdiri tanpa izin tersebut selain digunakan sebagai tempat usaha, juga tempat tinggal.

Menurut Moh Ali, selain dirinya dilahan TN tersebut cukup banyak berdiri bangunan tanpa zin. Untuk itu ia berharap agar Sat Pol PP dalam melakukan pembongkaran bisa adil, tidak pilih kasih.

“Saya minta keadilan. Kalau digusur, gusur semuanya” tandasnya.

Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Jembrana, Made Tarma mengatakan sebelum dilakukan pembongkaran paksa pihaknya telah memberikan teguran dan peringatan keras.

“Karena membandel sehingga kami bongkar paksa” ujarnya.

Lantaran banyaknya bangunan liar yang berdiri dilahan TN tersebut, pihak Sat Pol PP memberikan waktu selama sepekan untuk membongkar sendiri. “Kami berikan waktu seminggu karena ada permintaan dari warga akan dibongkar sendiri. Kalau tidak, kami yang akan membongkarnya dengan alat berat” tandas Tarma.

Sementara itu, Perbekel Desa Pengambengan, Samsul Anam membantah jika dirinya telah memberikan ijin. Menurutnya alasan tersebut merupakan alibi supaya tidak dipermasalahkan. Karena satu pondasi dari sekian pondasi yang berdiri dilahan TN merupakan milik warga pendatang dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

“Itu hanya alasan mereka. Tidak mungkin saya memberikan ijin membangun diatas Tanah Negara” ujarnya.

Bangunan liar dilahan TN dibongkar paksa oleh anggota Sat Pol PP Jembrana dengan menggunakan palu besar, pacong dan linggis. Dengan alat tersebut Sat Pol Jembrana hanya mampu membongkar sebuah bangunan pondasi, sebagian bangunan kayu yang digunakan untuk minyak ikan, pagar kayu dan bedeng yang digunakan untuk usaha rongsokan.

Pewarta : Komang Tole

Editor      : Hana Sutiawati