Pn di demo ratusan massa

Karangasem (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, di Jalan Kapten Jaya Tirta, Amlapura mendadak ramai, Senin (17/2/2014). Kedatangan ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Kerukanan Anak Rakyat Karangasem (AKAR) Bali menyampaikan orasi di halaman PN Amlapura terkait putusan JPU kepada I Wayan Gunawan, alias Godongan yang dinilai terlalu ringan.

Sebelum massa menyampaikan tuntutannya kehadapan PN Amlapura, massa terlebih dahulu melakukan orasi di halaman PN Amlapura. Kontan, orasi ratusan massa ini menjadi tontotan pengunjung PN.  Massa yang datang dengan membawa spanduk  dan poster yang berisi berbagai macam tulisan, yang intinya agar PN Amlapura menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Dalam orasinya yang dibacakan  I Made Suarjana, meminta agar PN menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1, yakni 10 tahun penjara kepada I Wayan Gunawan. Selain itu, massa juga menuntut penegakkan hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang RAS,agama dan golongan. Massa juga meminta aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian, jaksa, hakim maupun  pengacara harus bisa bertindak secara proposional dan professional.

Usai menggelar orasi, perwakilan massa lantas memberikan surat terbuka yang ditujukan kepada PN Amlapura yang diterima Humas PN Amlapura, I Gede Ganda Wijaya. Dalam kesempatan itu,  I Made Suarjana kembali menegaskan, putusan 10 tahun penjara bagi I Gede Gunawan merupakan harga mati.

Pihaknya memiliki alasan, pengakuan pelaku dan keterangan saksi-saksi saat dipersidangan sudah cukup menjadi alasan PN untuk menjatuhkan hukuman yang berat bagi Gunawan. Tuntutan yang diberikan kepada pelaku ini, menurutnya sudah jauh dari akal sehat. “Pelaku teah jelas-jelas mengakui perbuatannya, namun kenyataannya JPU malah menuntut pelaku dengan lima bulan penjara, ada apa ini. kami minta agar atasan JPU mengingatkan bawahannya untuk bekerja secara professional,karena keputusannya itu menjadi pertaruhan perdamaian di Karangasem. Apalagi pelaku sendiri merupakan seorang residivis, masak Cuma dituntut lima bulan penjara,” ujarnya berap-api.

Usai menggelar orasi dan menyampaikan surat terbuka kepada PN Amlapura, ratusan massa membubarkan diri, dan dikawal oleh petugas kepolisian dari Mapolres Karangasem. sebelumnya, massa juga mendatangi Kajari Amlapura, menanyakan alasa JPU menuntu I Gede Gunawan dengan lima bulan penjara. Tuntutan yang dianggap ringan itulah yang membuat ratusan massa dari AKAR Bali mendatangi kembali PN Amlapura. Kasus ini snediri bermula, saat I Nyoman Oka Antara yang merupakan Ketua komisi B DPRD Karangasem usai bertandang kesalah seorang sahabatnya di banjar Sadimara, Ababi, Abang, Senin (28 Oktober 2013).

Saat itulah datang Gede Gunawan dan langsung menantang mengajak berkelahi, karena tantangannya tidak dihiraukan, pelaku lantas mengajak naik ke mobil korban, Fortuner DK I PP. Didalam mobil itulah pelaku mengancam korban dengan mempergunakan senjata tajam. BUD-MB