Buleleng (Metrobali.com)-

Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali dengan menghadirkan narasumber dari Kejati Bali, Polda Bali, MDA Bali dan Inspektorat Bali, mengadakan sosialisasi pencegahan korupsi kepada bendesa adat dan pengurus LPD se Kabupaten Buleleng di Gedung Wanita Laksmi Graha, Singaraja pada Rabu, (10/8/2022).

Kabid Pembinaan Perekonomian Desa Adat Dinas PMA Bali, Ni Luh Putu Seni Artini menerangkan hingga kini tercatat sebanyak 38 LPD di Bali masuk ke ranah hukum. Berangkat dari hal ini, dilakukan upaya pencegahan, agar tidak terjerat hukum. Artinya agar terjalinnya koordinasi dan komunikasi yang baik dalam pengelolaan keuangan, antara pengurus LPD dengan bendesa adatnya.

“LPD yang bermasalah, dibangkitkan lagi untuk bisa mengembalikan dana nasabah,” tegasnya.

Disela-sela kegiatan sosialisasi, Kasi Intelijen ya g juga Humas Kejari Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara,SH,MH mengatakan dimintanya seluruh bendesa adat agar lebih intens melakukan pengawasan terhadap keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada di masing-masing desa bersangkutan, lantaran banyaknya pengurus LPD yang belakangan ini terjerat hukum, dengan melakukan tindak pidana korupsi.

“Pengawasan LPD merupakan tugas pokok dan fungsi bendesa adat. Namun hingga kini sekitar 90 persen tidak melakukan pengawasan secara baik dan benar. Mengingat bendesanya disibukan dengan kegiatan adat dan terlalu memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pengurusLPD, malahan sebagian besar berkolusi dengan Ketua LPD,” terangnya.

Iapun menyebut apabila ditemukan dugaan penyimpangan di LPD yang bersangkutan, pihak LPLPD juga bisa melakukan pengawasan. Hanya saja berupa pemberian rekomendasi kepada bendesa adatnya untuk melakukan perbaikan sistem keuangan pada LPD.

“Amat disayangkan rekomendasi dari LPLPD tidak dilaksanakan oleh bendesa adat. Sehingga permasalahan di LPD menjadi menumpuk,” ungkap Jayalantara yang akrab dengan awak media ini.

Menurutnya berbeda dengan di kejaksaan, dimana pengawasannya dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat.

“Laporan masyarakat itu, terlebih dahulu jaksa mengkajinya dan dikoordinasikan dengan LPLPD untuk mengedepankan perbaikan keuangan LPD. Dan apabila tidak bisa diselesaikan, serta ditemukan adanya kesengajaan melakukan tindak pidana korupsi, maka diproses hukum,” jelas Jayalantara.

Dikatakan juga, terhadap modus tindakan korupsi yang dilakukan oleh pengurus LPD, sebagian besar berupa kolusi dalam memberikan kredit tanpa jaminan, ataupun memberikan kredit tanpa pertimbangan.

“Sering terjadi dilakukan Ketua LPD, setelah kredit disalurkan barulah dimintakan persetujuan kepada bendesa,” pungkasnya.

 

Pewarta : Gus Sadarsana