Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai 15 Mei 2020 mendatang. PKM akan berlangsung selama satu bulan ke depan hingga 14 Juni 2020 dan bisa diperpanjang sesuai kondisi yang ada.

PKM ini dituangkan dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2020 (COVID-19).

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., melihat kebijakan PKM bertujuan baik tapi  kurang dikaji dan dianalisa mengenai dampaknya.

“PKM memang serba sulit, disatu sisi masyarakat harus membatasi kegiatan mereka dan disisi lain mereka harus hidup dan bisa menanggung kebutuhannya. Sungguh ironi jika kita lihat bersama keadaan seperti ini,” kata Togar Situmorang, Sabtu (16/5/2020).

Pemkota Kota Denpasar mengatakan, penerapan PKM ini berbasis desa atau kelurahan dan desa adat. Kebijakan ini diterbitkan karena masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Masyarakat belum disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing dan physical distancing.

Pemkot Denpasar akan mendirikan sebelas pos penyekatan di sejumlah pintu masuk Kota Denpasar untuk mengawasi pendatang. Warga yang keluar masuk Denpasar wajib menunjukkan identitas, surat perjalanan yang dikeluarkan desa adat atau perusahaan tempat bekerja. Lalu, masyarakat diwajibkan memakai masker.

Terkait PKM ini Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini menegaskan kalau Pemerintah Kota Denpasar sudah memilih PKM, maka Pemerintah jangan diam, otomatis mereka harus mengeluarkan biaya. Jangan bikin aturan tentang PKM tapi masyarakatnya mencari sendiri kebutuhannya.

“Siapa yang mau nanggung? Walaupun ada PKM dan apapun itu, karena Pemkot Denpasar berbeda memberikan penerapan dari intruksi pusat, maka harus siap menanggung biaya warga Kota Denpasar. Bukan hanya memberikan aturan tetapi tidak membantu memberikan solusi bagaimana untuk bertanggung jawab mengenai biaya kehidupan masyarakatnya,” kritik Togar Situmorang.

Menurut advokat  yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini apa yang ingin diharapkan oleh Pemkot Denpasar untuk menekan penyebaran virus corona atau covid -19 ini ternyata berbanding terbalik karena yang pertama tujuannya untuk memutus penyebaran virus.

“Ehh malah menimbulkan keramaian dan kerumunan di pos-pos pantau yang sudah disediakan,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

Masyarakat sudah sangat susah karena dampak dari virus Corona ini, seperti banyak pekerja yang dirumahkan bahkan di PHK oleh perusahaan. Sampai mereka memutar otak untuk memulai usaha kecil-kecilan untuk bertahan hidup.

“Tapi malah dibatasi lagi oleh aturan ini tanpa dibiayai oleh pemilik kebijakan tersebut. Jangan sampai PKM malah jadi bomerang baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi,” kata advokat yang baru saja menggelar bakti sosial membagikan sembako dan masker di Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, serta juga memberikan bantuan 100 paket sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

Togar Situmorang melihat banyak sekali yang menolak Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ini di lapangan karena dinilai sangat merugikan dan menyusahkan masyarakat.

Seperti halnya PKM di Kota Semarang meskipun kebijakan itu sudah diterapkan tapi kurang efektif hasilnya. Karena yang terpenting adalah kesadaran masyarakat itu sendiri patuh atau tidak mengikuti himbauan Pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, yang menjadi perhatian sekaligus keprihatinan Togar Situmorang yaitu para petugas di pos yang memeriksa identitas masyarakat yang mau ke Denpasar.

Mereka sebagai Garda Terdepan dalam penerapan PKM ini tanpa alat pelindung diri yang memadai, tanpa sarung tangan, memeriksa identitas dan dokumen dengan tangan telanjang itu menimbulkan potensi yang makin tinggi untuk penularan virusnya.

“Dan yang menjadi pertanyaan selanjutnya, kalau mereka terkena virus apa pertanggungjawaban dari Pemerintah?,” tegas advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

Menurut Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali kebijakan PKM ini harus terus disosialisasikan ke rumah-rumah penduduk sekaligus memberikan bantuan masker, handsanitizer. Bantuan itu juga bisa disalurkan melalui ketua lingkungan setempat agar disiplin tidak keluar rumah.

Petugas harus rutin memberi pengarahan tentang bahaya virus Covid 19, sehingga masyarakat mengerti dan paham bahaya tersebut. Jadi masyarakat lebih disiplin untuk taat aturan guna memutus pedemi Covid 19 tanpa menimbulkan kerumunan atau banyak jumlah massa yang harus diperiksa satu persatu.

“Lagi pula masyarakat sendiri sudah disiplin menerapkan perilaku hidup sehat dan mengikuti protokol kesehatan. Apabila itu dilakukan terus menerus  dan konsisten saya yakin virus ini bisa dikalahkan,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

“Besar harapan kita bersama mari kita berdoa supaya pandemi ini cepat berakhir dan pada saat inilah momentum pemerintah diuji tepat atau tidak dalam membuat suatu peraturan atau kebijakan,” tutup Advokat Togar Situmorang Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)