Buleleng (Metrobali.com)-

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana,MMA., menegaskan, seluruh Perusahaan yang ada di Kabupaten Buleleng, harus mendaftarkan para pekerjanya untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres ini dikeluarkan guna memberikan kesejahteraan kepada para pekerja. Program ini diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan ekstrim.

Hal ini dikatakan saat Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menghadiri sekaligus membuka Rapat Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Puri Sharon Lovina, Selasa, (15/11). Rapat ini dihadiri oleh Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Bali, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng dan diikuti oleh beberapa Pimpinan SKPD terkait lingkup Pemkab Buleleng.

Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng baru mencapai angka 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari 92 juta tenaga kerja yang ada di Kabupaten Buleleng.

“Optimaliasai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk kita lakukan di Kabupaten Buleleng, karena disatu sisi kita juga harus mengurangi angka kemiskinan ekstrim, ini berkaitan satu sama lain,” jelas Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana .

Menurutnya, Ketenagakerjaan berpengaruh terhadap kemiskinan. Sehingga dirinya meminta seluruh steakholder ikut bertanggung untuk mendaftarkan pekerjanya untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan.

“Semuanya harus ikut terlibat, sehingga Kabupaten Buleleng bisa meningkatkan jumlah kepesertaan ketenagakerjaan untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga pegawai non ASN di Pemkab Buleleng,” pintanya.

Selain itu, Pemkab Buleleng juga mengeluarkan kebijakan untuk memasukan Pemangku khayangan tiga dan khayangan jagat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita anggarkan dari APBD Kabupaten Buleleng, nanti kita hitung dulu jumlahnya mungkin anggarannya sekitar 300 sampai 400 juta rupiah,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam sambutan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Bali di Denpasar yang dibacakan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Carolus Sigalingging melaporkan, sampai dengan 30 Oktober 2022 jumlah klaim yang telah dibayarkan sebanyak 2.822 kasus dengan total nilai Manfaat sebesar 36.04 milyar rupiah dengan rincian, Program JHT sebanyak 2.363 kasus dengan nilai manfaat sebesar 31,3 milyar rupiah, Program JKK sebanyak 28 Kasus dengan nilai manfaat sebesar 33.4 juta rupiah, Program JKM sebanyak 131 Kasus dengan nilai manfaat sebesar 4.4 milyar rupiah, Program JP sebanyak 300 Kasus dengan nilai manfaat sebesar 206,7 juta rupiah, Program JKP sebanyak 99 Kasus dengan nilai manfaat sebesar 88,3 juta rupiah.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi siswa sekolah yang merupakan anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap sebanyak 11 orang anak dari 7 kasus JKK/JKM dengan nominal manfaat sebesar Rp 49,5 Juta. Dimana beasiswa ini diberikan kepada 2 orang anak (ahli waris) sejak anak tersebut bersekolah di tingkat Taman Kanak-kanak hingga Lulus Perguruan Tinggi dengan rincian, TK-SD ( maksimal 8 Tahun) menerima manfaat sebesar 1.5 Juta rupiah pertahun, SMP (maksimal 3 tahun ) menerima manfaat sebesar 2 Juta rupiah pertahun, SMA (maksimal 3 tahun ) menerima manfaat sebesar 3 Juta rupiah pertahun, Perguruan Tinggi (maksimal 5 tahun ) menerima manfaat sebesar 15 Juta rupiah pertahun.

Lebih lanjut, dalam sambutan itu dikatakan, dari program-program yang diselenggarakan tersebut, maka Pemerintah melalui INPRES No. 4 Tahun 2022 telah menjadikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu instrument yang dapat digunakan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

“Dari Forum Diskusi yang diselenggarakan pada hari ini, BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat berharap mendapatkan masukan, arahan serta bimbingan dari Pj. Bupati Buleleng dan para peserta rapat, serta upaya-upaya yang terbaik apa yang dapat dilakukan bersama dalam rangka implementasi dari Amanah atau Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 dan Instruksi Presiden No 4 tahun 2022,” pungkasnya.

 

Sumber : Humas Pemkab Buleleng