Buleleng, (Metrobali.com)

Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Buleleng,
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng menyampaikan dua agenda terkait pembahasan masa Sidang ke-II Tahun 2024. Adapun agenda yang disampaikan yakni Penyampaian Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun 2023 dan Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna,SH serta dihadiri Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ir Ketut Lihadnyana,MMA, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, pada Senin (24/3/24).

Usai rapat, Ketua Dewan Buleleng Supriatna mengingatkan optimalisasi dan penegakan pelaksanaan Perda-Perda yang sudah dibuat bersamaan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Iapun berharap hal tersebut dapat terakomodir dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi pada agenda rapat selanjutnya.

Pj. Bupati Buleleng Lihadnyana menyampaikan terkait dengan Nota Pengantar LKPJ pelaksanaan pemerintahan Tahun 2023 merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusi Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Sebagaimana diatur secara khusus dalam pasal 19 pada ayat (1) PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Terkait dengan penjelasan dua Ranperda yang dijelaskan bahwa Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ini dipertegas kembali dalam pasal 7 ayat (1) PP. NO: 24 tahun 2019, dimana penyelenggara pemerintahan dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat/investor yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Untuk itu Ranperda tersebut perlu mendapat pembahasan lebih lanjut.” ujarnya.

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat dapat disampaikan bahwa ketertiban dan ketentraman merupakan hak asasi warga Negara yang harus dijamin oleh Pemerintah, dalam upaya tersebut Pemerintah daerah perlu melakukannya agar interaksi yang terjadi antar manusia dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Saat ini di Kabupaten Buleleng hal tersebut telah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng No: 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum, berdasarkan kondisi saat ini serta adanya ketentuan pasal 40 Permendagri Nomor: 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan Daerah.

“Untuk itu dipandang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah (Perda).” tutup Lihadnyana

Alhasil dari apa yang disampaikan dalam Nota pengantar maupun dalam penjelasan Bupati terhadap dua agenda tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan Pandangan Umum terhadap kedua rancangan tersebut dalam agenda rapat berikutnya. GS