Buleleng, (Metrobali.com)-

Rencana pemanfaatan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dijelaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng mendapat sorotan dan perhatian yang sangat serius dari DPRD Kabupaten Buleleng. Dimana terhadap dana PEN ini, secara tegas DPRD meminta agar penggunaannya benar-benar dapat memulihkan perekonomian sebagai dampak dari pandemi covid-19 di Kabupaten Buleleng.

Sikap dan ungkapan tegas penyampaian DPRD Buleleng ini, diungkapkan dalam rapat yang dilaksanakan di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng pada Senin, (26/10/2020).

Dalam rapat terlontar beberapa pertanyaan terkait dengan pemanfaatantan dari dana PEN tersebut. Seperti yang disampaikan Gede Suradnya. Menurutnya pemanfaatan dana PEN, harus benar-benar dipergunakan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat. Hal senada juga disampaikan Gede Wisnaya Wisna. Iapun menegaskan bahwa pemanfaatan dana PEN, agar betul-betul sesuai dengan tujuan programnya, yakni memulihkan perekonomian nasional sebagi akibat dari pandemi covid-19. Artinya perlu dipikirkan bersama agar masyarakat dapat merasakan, kendatipun tidak diberikan secara langsung. Tetapi dapat membangkitkan lagi roda perekonomian masyarakat.

“Apakah memungkinkan penggunaan dana PEN dapat dimanfaatkan untuk disalurkan melalui fasilitas Jamkrida. Sehingga nantinya betul-betul dapat dirasakan oleh pelaku usaha, baik itu petani, UMKM maupun pelaku usaha lainnya,” ujar Wisnaya Wisna.

Terhadap beberapa pertanyaan yang dilontarkan anggota DPRD Buleleng ini, mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa,M.Pd.

Didalam penjelasannya disebutkan bahwa proses pengajuan dan pemanfaatan dari dana PEN, semuanya ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Dimana diatur dalam regulasi yang sudah ditentukan. Namun pada prinsipnya antara DPRD dan pemerintah daerah memiliki semangat yang sama agar ekonomi bisa cepat pulih.

“Pemerintah daerah sudah pasti akan mengajukan pinjaman dana PEN. Karena sudah sesuai dengan kriteria dan peraturan pinjaman PEN ini. Tinggal kita menunggu persetujuan DPRD dalam KUA-PPAS, dari total pinjaman yang diajukan sebesar Rp 571 miliar.“ ucap Suyasa.”Kita usulkan saja, nanti dilakukan kajian oleh tim pusat terkait dengan kemampuan fiskal daerah, kategori keuangan daerah, daya bayar kita per tahun. Artinya semua akan dianalisa terlebih dahulu, sebelum dapat ditentukan berapa yang akan disetujui” tandas Suyasa.

Perlu diketahui disini, bahwasanya pemerintah daerah Kabupaten Buleleng berencana untuk memanfaatkan pinjaman dana dari pemerintah pusat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 571 miliar. Dimana dana ini diberikan oleh pemerintah pusat kepada masing-masing daerah sebagai dampak dari pandemi covid-19, dengan bunga nol persen yang pengembaliannya dapat dicicil selama 10 tahun. GS