Denpasar (Metrobali.com)-
Para tokoh agama di Bali yang tergabung dalam Tim Penegak Bhisama (fatwa dalam agama Hindu) mengingatkan agar DPRD Bali agar jangan tunduk kepada para bupati dari seluruh kabupaten di Bali dan para investor dalam upaya penyempurnaan Perda RTRW Provinsi Bali. Menurut para tokoh agama Bali tersebut, upaya Pansus Penyempurnaan Perda RTRW Bali disinyalir penuh muatan politis berbalutkan uang dari para investor di seluruh Bali yang dimotori oleh para bupati di Bali. Puluhan tokoh agama Hindu tersebut terdiri dari pengurus Persatuan Hindu Darma Indonesia (PHDI) baik dari pusat hingga daerah, para dosen dan mahasiswa Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar, para pandita,tokoh agama dan tokoh budaya Bali yang tergabung dalam Tim Penegak Bishama Hindi Bali.
Para tokoh agama Hindu Bali tersebut mendesak DPRD Bali terutama anggota dewan yang tergabung dalam Pansus Penyempurnaan Perda RTRW Bali No 16 Tahun 2009 untuk tetap memperhatikan aspirasi rakyat arus bawah yang ingin tetap menjaga Bali terutama zona kesucian pura, tinggi bangunan, sempadan pantai dan gunung dan sebagainya. “Penyempurnaan Perda RTRW Bali boleh saja dilakukan asalkan saja tetap menjaga kesucian Bali dengan memperhatikan zona kesucian pura, tinggi bangunan, sempadan pantai dan sebagainya. Kita kuatir jangan sampai penyempurnaan yang dilakukan tersebut membuat cirikhas Bali sebagai pariwisata budaya dengan segala keunikannya menjadi hilang dan tergerus,” ujar Ketua Umum PHDI Pusat Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Kamis (24/11). Menurutnya, selama ini banyak anggota pansus dalam melakukan kajian penyempurnaan sudah bertemu para bupati dan para investor dan sama sekali tidak bertemu dengan masyarakat, para tokoh agama, akademisi, budayawan dan sebagainya.
Sekretaris Tim Penegak Bhisama Putu Wirata Dwikora di sela-sela dengar pendapat dengan anggota DPRD tersebut mengatakan, pihaknya tetap mewaspadai adanya politik uang yang dilakukan oleh anggota Pansus dengan para bupati dan para investor yang ada. “Kita tetap melakukan pengawasan karena berbagai issu tersebut telah beredar luas di masyarakat jika para anggota Pansus ikut menghadiri pertemuan-pertemuan dari para bupati dengan para investor. Mestinya, para anggota pansus tidak melakukan hal itu dan sebaiknya dalam proses penyempurnaan tersebut hendaknya mereka bertemu dengan masyarakat luas bukan dengan pihak yang melakukan gugatan terhadap Perda RTRW Bali,” ujarnya.
Ketua PHDI Bali Gusti Ngurah Sudiana menegaskan, beberapa pasal krusial yang ingin direvisi antara lain pasal tentang radius kesucian pura, ketinggian bangunan dan zona kesucian. Para bupati memperjuangkan agar pasal-pasal tersebut direvisi karena berhubungan dengan lahan potensial untuk dikembangkan. Pasal-pasal tersebut dinilai menghambat investasi di berbagai kabupaten dan kota di Bali dan untuk keperluan tersebut maka perlu direvisi dan diberi catatan-catatan pengecualian. “Ini suatu langkah mundur yang luar biasa karena di Indonesia ada 66 kabupaten dan kota yang menerbitkan peraturan yang menunjukkan karakter unik, cirikhas berbasis kearifan lokal, tetapi di Bali malah ingin merusak tatanan lokal yang sudah ada dan dikenal di seantero jagat,” ujarnya. Itu itu pihaknya menghimbau bila hal terjadi maka dirinya akan berinisiatif mengumpulkan seluruh pandita di Bali untuk melakukan doa bersama. Memohon pencerahan bagi para anggota dewan dan sekaligus mendatangkan malapetaka bagi siapa saja yang mencurangi Bali dengan kebijakan yang tidak benar,” ancamnya.(Beritabali.com)