Malam Renungan 1 (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengharapkan parpol peserta pemilu di Pulau Dewata dapat menurunkan atribut kampanye menjelang pelaksanaan ritual “melasti” atau tiga hari sebelum Hari Suci Nyepi Saka 1936.

“Jika pemasangannya tidak terlalu tinggi, mungkin tidak perlu dicabut. Yang dipasang tinggi itu bermasalah karena tidak etis jika gambar manusia dipasang lebih tinggi dibandingkan iring-iringan simbol-simbol suci yang akan dibawa ke berbagai sumber mata air saat melasti pada 28 Maret mendatang,” kata Ketua PHDI Bali Dr I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Selasa (25/3).

Ia pun mengingatkan supaya di sekitar areal pura juga disterilkan dari berbagai atribut kampanye dan sudah berkoordinasi dengan jajaran Majelis Utama Desa Pakraman, Forum Kerukunan Umat Beragama, PHDI di tingkat desa hingga langsung masing-masing desa pakraman (desa adat).

Di sisi lain, terkait dengan pelaksanaan masa kampanye yang berhimpitan dengan perayaan Nyepi, PHDI Bali mengharapkan semua pihak dapat bergandengan tangan dan jangan sampai terjadi gesekan sekecil apapun.

“Nyepi kali ini momentum penilaian masyarakat umum tentang harmonisasi pelaksanaan Nyepi dan sekaligus pemilu legislatif di Bali,” ucap Sudiana.

Sudiana berpandangan memang sejauh riak-riak munculnya konflik belum terdeteksi, dan mudah-mudahan keadaan aman terus dapat terjaga.

“Tolong seluruh unsur desa pakraman, sekaa teruna (muda-mudi) memantapkan koordinasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.

Sebelumnya parpol di Kota Denpasar telah menyepakati untuk menurunkan sendiri segala jenis atribut kampanye mulai 28 Maret 2014 untuk menghormati peringatan Hari Suci Nyepi Saka 1936.

“Mereka perwakilan parpol yang sudah menyepakati hal itu saat kami mengadakan rapat koordinasi terkait dengan persiapan kampanye beberapa waktu lalu dan ditegaskan kembali saat rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kota Denpasar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan belum lama ini.

Menurut dia, karena penurunan atribut kampanye pada tanggal 28 Maret itu atau bertepatan dengan saat umat Hindu melaksanakan ritual “melasti” merupakan sebuah komitmen bersama, tentu saja pihaknya tidak akan memberikan sanksi jika ternyata ditemukan masih ada yang memasang atribut.

“Memang sebenarnya pada tanggal 28 Maret nanti masih termasuk masa kampanye rapat umum terbuka sehingga menurut UU Pemilu sesungguhnya masih diperbolehkan memasang alat peraga kampanye,” ucap Jhon. AN-MB