Denpasar (Metrobali com)

 

Memperhatikan narasi dan berbagai hal yang berkembang belakangan ini, menyangkut keberadaan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Pinandita/Pemangku, Bendesa dan Krama Desa Adat, Pengelingsir Pasemetonan, organisasi kemasyarakatan bernafaskan Hindu dan segenap umat Hindu sejebag Bali, yang telah menjaga, melestarikan Hindu di Bali sesuai dengan Desa, Kala, Tattwa dalam semangat persaudaraan Vaisudewa Khutumbhakam.

Agar terang, jelas, dan tidak membingungkan sebagai penegasan, penting kami sampaikan bahwa PHDI Provinsi Bali bersama MDA Provinsi Bali, telah menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Nomor: 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor: 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, tanggal 16 Desember 2020, ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali: Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si. dan Ketua MDA: Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet tentang Pembatasan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Wewidangan Desa Adat, Pura, fasilitas pendidikan, dan lainnya.

Bahwa Pengurus PHDI Bali periode 2022-2027, dibawah Ketua I Nyoman Kenak, S.H., dan Sekretaris Putu Wirata Dwikora, SH, tetap konsisten menindaklanjuti SKB (Surat Keputusan Bersama) Nomor: 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor: 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 tersebut, bersama seluruh jajaran pengurus PHDI sampai ke desa-desa, untuk terus bahu membahu dengan Bendesa dan Krama Desa Adat sejebag Bali, membatasi pengembanan ajaran sampradaya asing yang tidak sesuai dresta Bali.

Bahwa terhadap narasi yang menggambarkan bahwa PHDI di Provinsi Bali sampai Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa-desa di Bali terpapar sampradaya asing, bahkan dikembangkan narasi baru bahwa karena terpapar sampradaya asing, maka akan merusak dresta Bali, desa adat, Pura, dan sebagainya, ijinkan kami menyampaikan bahwa narasi bernada permusuhan dan provokasi itu membingungkan, menyesatkan dan tidak pantas diucapkan oleh siapapun, oleh karena SKB PHDI-MDA tentang Pembatasan Pengembanan Sampradaya Asing ditandatangani oleh Ketua MDA Bali (Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet) dan Ketua PHDI Bali (Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si.).

Maka, demi kerukunan bersaudara umat Hindu di Bali, dalam rangka menyongsong Hari Suci Galungan dan Kuningan bulan Juni tahun 2022 ini, kami sampaikan:

Mengajak tokoh-tokoh umat Hindu di Pasemetonan, Desa Adat, Dadia, Organisasi Hindu, Pinandita dan lain sebagainya, bersikap jernih dan hati-hati terhadap narasi-narasi yang mengatasnamakan lembaga umat dengan menyebut PHDI sebagai sarang sampradaya dan merusak dresta Bali dan segala rangkaiannya, karena jauh sebelum PHDI Pusat telah mencabut SK Pengayoman Hare Krishna/ISKCON dan pencabutan pengayoman sampradaya dari pasal 41 AD/ART, PHDI Bali bersama MDA Bali sudah menandatangani SKB (Surat Keputusan Bersama) Nomor: 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor: 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, tanggal 16 Desember 2020. Kami mengajak segenap pengurus MDA di Provinsi, Kabupaten sampai Kecamatan se-Bali, bersama dan tetap bahu membahu untuk melaksanakan SKB PHDI-MDA tanggal 16 Desember 2020 tersebut.

Kepada Pengurus PHDI Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Desa di seluruh Bali, untuk secara aktif mensosialisasikan SKB (Surat Keputusan Bersama) Nomor: 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor: 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, tanggal 16 Desember 2020, bahwa SKB 16 Desember 2020 tersebut merupakan sikap tegas dan jelas PHDI bersama MDA Bali tentang pengembanan sampradaya asing yang tidak sesuai dresta Bali.

Bahwa berdasarkan Keputusan Pasamuhan Agung Paruman Pandita PHDI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, tanggal 10 Juni 2021, sampradaya asing Hare Krishna/ISKCON dinyatakan ditolak, dan merekomendasikan kepada Pengurus PHDI untuk merangkul kembali semeton penganut sampradaya asing itu ke rumah leluhur Hindu dresta Bali di Bali. Mari bersama-sama mengajak mereka kembali ke ajaran leluhur, untuk menjaga kerukunan, melestarikan dresta yang diwariskan para leluhur Hindu dari masa lalu.

Bersama ini, kami lampirkan:

SKB (Surat Keputusan Bersama) Nomor: 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor: 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, tanggal 16 Desember 2020, sebagai bukti komitmen PHDI Bali bersama MDA Bali, untuk membatasi pengembanansampradaya asing, dalam batas fungsi dan tugas PHDI melalui cara-cara sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

SK Kementerian Hukum dan HAM untuk PHDI hasil Mahasabha XII, sebagai bukti legalitas organisasi di negara bernama Republik Indonesia yang merupakan negara hukum. (RED-MB)