Jembrana (Metrobali.com)

 

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tanahan (Rutan) Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana, Bali berhasil digagalkan. Ketiga pelaku bersama barang bukti sabu sebanyak 300 gram berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Jembrana.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku, IS (39) asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara dan dua warga Kecamatan Mendoyo, Made W alias Kaning (54) asal Desa Pergung dan Kadek AD alias Gung Roger (27) asal Desa Delodbrawah kini mendekam di sel Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kepala Rutan (Karutan) Negara, Lilik Subagiyono saat ekspos kasus mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula saat petugas jaga mencurigai bingkisan yang dibawa IS. Bingkisan tersebut dililit lakban hitam dan disembunyikan dalam gulungan baju.

“Setelah diperiksa, petugas menemukan 3 bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 304,39 gram bruto atau 300,01 gram netto,” terang Kapolres Jembrana Tri Purwanto yang juga didampingi Kasat Res Narkoba Iptu I Gede Alit Darmana, Senin (25/3/2024).

Dari pengakuan pelaku IS, kata Kapolres, ia mengaku disuruh oleh seseorang berinisial “R” untuk membawa sabu ke dalam Rutan Negara. Sabu tersebut diberikan oleh dua orang laki-laki dari dalam mobil Avanza di Jalan Wijaya Kusuma di depan Rutan Negara.

Berdasarkan keterangan tersebut, sambungnya, petugas kemudian melakukan penyisiran disepanjang Jalan Wijaya Kusuma. Dan salah satu pelaku berinisial Kaning berhasil diidentifikasi karena terekam kamera pengawas CCTV.

Pelaku Kaning disebutnya berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Pergung pada Sabtu (23/3/2024) dini hari. Sedangkan Pelaku Gung Roger ditangkap, Sabtu pagi di depan rumah Kaning setelah dipancing petugas.

“Kedua pelaku mengaku mengambil sabu dari seseorang berinisial “R” di daerah Renon-Denpasar dengan upah Rp.3 juta. Namun baru menerima Rp 1,2 juta lewat transfer. Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan itu,” ujarnya.

Disebutnya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 yo 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 Tahun Penjara. “Untuk terduga pelaku “R” masih didalami,” imbuhnya.

Selain ketiga pelaku juga diamankan 3 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 304,39 gram bruto atau 300,01 gram netto, 1 unit mobil Avanza warna putih DK-1899-WR, 2 unit handphone, serta peralatan hisap sabu.

“Modus operandi, pelaku menyelundupkan sabu dengan cara membungkusnya dengan baju agar terlihat seperti cucian (laundry). Sementara motif pelaku, mendapatkan upah dari mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut,” ungkapnya.

Ditegaskannya bahwa pihaknya tetap berkomitmen dan akan menindak tegas para pelaku terkait dengan kejahatan narkoba.

“Kita tunjukkan bahwa kami berkomitmen Say No To Drag. Dan kami akan tindak dengan tegas para pelaku kejahatan narkoba, baik pemakai, membawa maupun pengedar. Jadi jangan main-main dengan Narkoba, karena merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (Komang Tole)