Peserta BPJS Kesehatan Di Buleleng Hingga September 2020 Menunggak Rp 30,4 Miliar
Keterangan foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Elly Widiani saat acara media gathering, Senin (26/10/2020)/MB
Buleleng, (Metrobali.com) –
Berdasarkan data yang diperoleh metrobali.com dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singaraja, tercatat sampai dengan bulan September 2020 sebanyak 39.364 ribu peserta BPJS baik perorangan maupun usaha masih menunggak pembayaran iuran BPJS secara mandiri, dengan total nominal sebesar Rp 30,4 miliar lebih.
Rincian penunggak pembayaran iuran BPJS yang jumlahnya 39.364 ribu peserta itu, yakni sebanyak 8.354 peserta untuk kelas I dengan total tunggakan iuran sebesar Rp 13,3 miliar lebih., untuk kelas II s3banyak 11.721 peserta dengan total tunggakan iuran sebesar Rp 11 miliar lebih, dan untuk kelas III yang jumlahnya 19.289 peserta dengan total tunggakan iuran sebesar Rp 5 miliar lebih.
“Menunggaknya peserta BPJS Kesehatan Mandiri, diperkirakan berbagai hal, diantaranya lantaran situasi pandemi Covid-19, yang mengakibatkan terhimpitnya perekonomian peserta, atau para peserta enggan melakukan pembayaran dan kemungkinan juga belum mengetahui secara jelas sistim pembayarannya.” demikian dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Elly Widiani saat acara media gathering, Senin (26/10/2020)
Lebih lanjut ditegaskan banyaknya tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, tidak terlepas dari himpitan ekonomi yang dialami masyarakat peserta maupun perusahaan dan perhotelan yang diakibatkan dampak pandemi Covid-19. Apalagi, banyak pekerja terutama di bidang pariwisata yang telah dirumahkan maupun di-PHK. Namun demikian masih ada pemilik hotel yang masih peduli dengan karyawan yang di PHK maupun yang dirumahkan.
“Dampak covid-19 boleh dikatakan salah satu pemicu membengkaknya tunggakan pembayaran iuran BPJS kesehatan oleh para peserta.” ujarnya.”Bagi yang benar-benar tak mampu membayar iuran, disarankan agar beralih ke tanggungan pemerintah karena kuota untuk ini masih disediakan oleh pemerintah.” Jelas Elly Widiani.
Diungkapkan juga bahwa banyaknya tunggakan pembayaran iuran pembayaran BPJS sebagian besar dari peserta mandiri (PBPU). Pasalnya sebelum Covid-19, tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan sekitar 35 persen atau totalnua sebesar Rp 20 miliar.
“Untuk tahun 2020 meningkat 10 persen, sehingga menjadi 45 persen atau sekitar total tunggakan iuran sebesar Rp 30,4 miliar dengan jumlah peserta 39.364 jiwa.” urainya.”Untuk mengatasi persoalan ini, dilakukan upaya memberikan keringanan dengan program relaksasi pembayaran.” Imbuh Elly Widiani.
Dijelaskan juga tujuan relaksasi pembayaran, sebagai solusi untuk bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS kesehatan non aktif akibat menunggak iuran. “Lakukan pembayaran selama 6 bulan dan sisanya bisa diangsur” pungkasnya.
Diungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 93,53 persen atau 772.443 jiwa masyarakat Buleleng yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dari total penduduk Buleleng sebanyak 825.860 jiwa. Rinciannya, penerima bantuan iuran (APBN) sebanyak 280.151 peserta, penerima bantuan iuran APBD sebanyak 244.902 orang. Kemudian, ada peserta penerima upah (PPU) sebanyak 151.071 orang, peserta mandiri dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 81.846 orang dan bukan pekerja (BP) terdapat 14.473 orang. Artinya, saat ini jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Buleleng sudah mencapai 93,53 persen. GS
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.