Buleleng, (Metrobali.com)

 

Sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng terhadap terdakwa Lars Christensen warga negara asing berkebangsaan Denmark, pada Selasa, 13 Juli 2021 tampak terlihat berlangsung cukup menegangkan. Bagaimana tidak, pasalnya kasus yang menarik perhatian publik terutama bagi umat Hindu di Bali ini, sudah memasuki babak Tuntutan dari JPU. Dimana kasus ini juga dikawal oleh pemerhati Umat Hindu Bali yakni Yayasan Ksatria Keris Bali yang menaruh harapan agar kasus ini bisa memberikan efek jera yang sepadan kepada Terdakwa. Apalagi pengerusakan simbol agama hindu ini dilakukan oleh orang asing non Hindu.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Isnarti Jayaningsih, SH, DK didepan persidangan terbuka untuk umum. Menguraikan bahwa perbuatan Lars Christensen telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU yakni Pasal 156a KUHP. Dan oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Pidana Pasal 156a KUHP, maka JPU menuntut Terdakwa dengan pidana Penjara selama 7 bulan. Tuntutan pidana penjara 7 bulan ini, memantik kekecewaan dari korban dan penasehat hukumnya.

Seperti yang disampaikan Penasehat Hukum Korban (Luh Sukerasih) atas nama I Nyoman Suryanata, SH, seusai menghadiri persidangan tersebut. Dengan penuh rasa kekecewaan ia menyebutkan bahwa pihaknya merasa Sangat Kecewa dan menilai TUNTUTAN JPU tersebut tidak fair dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat Bali pada umumnya, dan Umat Hindu khususnya.

Penasehat Hukum korbanpun menyandingkan dalam kasus penistaan atau penodaan Agama yang dilakukan oleh Ahok. Dimana hanya salah dalam ucapannya saja, dipidana penjara selama 2 tahun penjara. Apalagi dalam perkara ini, Terdakwa melakukan tindakan pidana secara kasar dengan menendang simbul Agama Hindu (Pelinggih, red).

“Kami berharap kepada Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara ini, bisa memberikan putusan nantinya yang bersifat obyektif tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga. Dalam hal ini, yang tentu juga mencerminkan rasa keadilan bagi Umat Hindu di Bali,” ucap Suryanata penuh harap. GS