Heppy Wulansari

Surabaya (Metrobali.com)-

Pertamina Marketing Operation Region (MOR) – V siap menerapkan pembatasan solar bersubsidi dengan memberlakukan sistem secara klaster di wilayah Jawa Timur dan Denpasar.

“Melalui sistem klaster, SPBU yang berada di jalur utama logistik masih akan diberlakukan jam operasi normal,” kata “Assistant Manager External Relation” Pertamina MOR-V, Heppy Wulansari, di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, pembatasan solar bersubsidi itu sesuai instruksi Pemerintah melalui Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka.BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal Pengendalian Jenis BBM Tertentu Tahun 2014.

“Dengan begitu, pembelian solar bersubsidi akan dibatasi pada pukul 08.00-18.00 waktu setempat dan dimulai tanggal 4 Agustus 2014,” ujarnya.

Selain pembatasan waktu pelayanan solar bersubsidi, pemerintah juga menginstuksikan supaya SPBU di area istirahat di jalan tol tidak dipasok premium bersubsidi terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014.

“Kami adalah salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi, karena itu kami berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah tersebut sesuai ketentuan,” katanya.

Kebijakan itu, tambah dia, berlaku untuk semua badan usaha yang menyalurkan BBM subsidi, termasuk Pertamina. Wilayah yang terkena kebijakan tersebut meliputi Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali.

“Terkait upaya mengantisipasi kebutuhan konsumen yang melakukan pembelian BBM kendaraan diesel di atas pukul 20.00 waktu setempat, kami meningkatkan ketersediaan pertamina dex dan solar nonsubsidi di berbagai SPBU,” katanya.

Untuk di jalan tol, Pertamina meningkatkan ketersediaan pertamax plus dan pertamax agar dapat memenuhi setiap kebutuhan konsumen di wilayah kerjanya.

“Kini di wilayah kami hanya terdapat dua SPBU di jalan tol. Tepatnya di rest area jalan tol Sidoarjo,” katanya. AN-MB